Segini Denda Jemaah Haji Ilegal 2025 yang Harus Dibayar ke Pemerintah Arab Saudi

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:30 WIB
Para pelaku diketahui membawa total 111 orang jemaah yang tidak terdaftar secara resmi dalam sistem haji.

Denda Jemaah Haji Ilegal 2025



Setelah penangkapan, komite administratif musiman langsung mengambil tindakan hukum terhadap para pelanggar.

Sanksi yang dijatuhkan cukup berat, termasuk hukuman penjara, denda hingga SAR100.000 (setara sekitar Rp433 juta), pengumuman identitas pelaku ke publik, serta deportasi bagi ekspatriat.

Selain itu, ekspatriat yang terbukti bersalah akan dikenakan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama sepuluh tahun.

Sebagai bentuk pencegahan, Kementerian juga memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang nekat menjalani ibadah haji tanpa izin resmi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!