Segini Denda Jemaah Haji Ilegal 2025 yang Harus Dibayar ke Pemerintah Arab Saudi

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:30 WIB
Mereka yang terbukti melanggar akan dikenakan denda maksimal SAR20.000 atau sekitar Rp86,6 juta, bahkan meski tidak membawa jemaah lain.

Dalam pernyataan resminya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengimbau seluruh warga dan penduduk untuk menaati peraturan yang berlaku.

Mereka menekankan pentingnya menjaga keteraturan dan keamanan dalam pelaksanaan ibadah haji, agar seluruh jemaah dapat menunaikan kewajibannya dengan nyaman dan penuh ketenangan.

Baca juga: Rusia Usulkan Pemindahan Kantor Pusat PBB dari AS, Apa Alasannya?
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!