Siapa Iwao Hakamada? Napi Jepang yang Dapat Ganti Rugi Rp24 Miliar setelah Dipenjara 46 Tahun
Kamis, 27 Maret 2025 - 00:10 WIB
Iwao Hakamada mendapatkan ganti rugi R[24 miliar setelah dipenjara selama 46 tahun. Foto/X/@WebDPN
TOKYO - Iwao Hakamada, seorang pria Jepang yang dihukum salah atas pembunuhan yang merupakan narapidana hukuman mati terlama di dunia telah diberi ganti rugi USD1,4 juta atau Rp24 miliar.
Pembayaran tersebut mewakili 12.500 yen (USD83) untuk setiap hari selama 46 tahun yang dihabiskan Iwao Hakamada dalam tahanan, sebagian besar di penjara hukuman mati padahal setiap hari bisa jadi hari terakhirnya.
Pengadilan Distrik Shizuoka, dalam putusan tertanggal Senin, mengatakan bahwa "penggugat akan diberikan 217.362.500.000 yen", kata juru bicara pengadilan kepada AFP.
Pengadilan yang sama memutuskan pada bulan September bahwa Hakamada tidak bersalah dalam persidangan ulang dan bahwa polisi telah merusak barang bukti.
Pembayaran tersebut mewakili 12.500 yen (USD83) untuk setiap hari selama 46 tahun yang dihabiskan Iwao Hakamada dalam tahanan, sebagian besar di penjara hukuman mati padahal setiap hari bisa jadi hari terakhirnya.
Siapa Iwao Hakamada? Napi Jepang yang Dapat Ganti Rugi Rp24 Miliar setelah Dipenjara 46 Tahun
1. Mantan Petinju
Mantan petinju, yang kini berusia 89 tahun, dibebaskan pada tahun 2024 dari pembunuhan empat kali pada tahun 1966 setelah kampanye tanpa henti oleh saudara perempuannya dan orang lain.Pengadilan Distrik Shizuoka, dalam putusan tertanggal Senin, mengatakan bahwa "penggugat akan diberikan 217.362.500.000 yen", kata juru bicara pengadilan kepada AFP.
Pengadilan yang sama memutuskan pada bulan September bahwa Hakamada tidak bersalah dalam persidangan ulang dan bahwa polisi telah merusak barang bukti.
Lihat Juga :