43 Negara yang Dilarang Masuk ke AS, Adakah Indonesia?

Minggu, 16 Maret 2025 - 05:05 WIB
Tanjung Verde

Chad

Republik Kongo

Republik Demokratik Kongo

Dominika

Guinea Ekuatorial

Gambia

Liberia

Malawi

Mali

Mauritania

St. Kitts dan Nevis

St. Lucia

São Tomé dan Príncipe

Vanuatu

Zimbabwe

The New York Times melaporkan, "Pemerintahan Trump sedang mempertimbangkan untuk menargetkan warga negara dari 43 negara sebagai bagian dari larangan baru untuk bepergian ke Amerika Serikat."

NYT mengatakan daftar tersebut telah disusun beberapa minggu lalu tetapi kemungkinan akan diubah pada saat mencapai Gedung Putih sambil menunggu tinjauan dari spesialis keamanan, kedutaan besar, dan pejabat biro regional Departemen Luar Negeri.

Selain itu, berdasarkan rencana Departemen Luar Negeri yang dilaporkan, tidak jelas apakah mereka yang memiliki visa akan dikecualikan dari larangan tersebut, atau apakah visa mereka akan dibatalkan. Juga tidak pasti apakah pemegang kartu hijau akan dikecualikan.
(ahm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!