Siapa Mahmoud Khalil? Aktivis Pro-Palestina yang Akan Dideportasi dari AS

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:35 WIB
“Keputusan Departemen Keamanan Dalam Negeri yang melanggar hukum untuk menangkapnya hanya karena aktivisme anti-genosidanya yang damai merupakan serangan terang-terangan terhadap jaminan Amandemen Pertama atas kebebasan berbicara, undang-undang imigrasi, dan kemanusiaan Palestina,” tambah CAIR.

Murad Awawdeh, presiden Koalisi Imigrasi New York, mengutuk penangkapan Khalil dan mengatakan bahwa penargetan aktivis tersebut merupakan “penghinaan” terhadap hak-hak Amandemen Pertama miliknya.

“Tindakan yang terang-terangan tidak konstitusional ini mengirimkan pesan yang menyedihkan bahwa kebebasan berbicara tidak lagi dilindungi di Amerika,” kata Awawdeh.

Ia menambahkan bahwa kartu hijau hanya dapat dicabut oleh hakim imigrasi, dan bahwa pemerintahan Trump mengabaikan hukum tersebut untuk "menimbulkan rasa takut dan melanjutkan agenda rasisnya."

Saat teman-teman dan tim hukum Khalil terus mencari tempat penahanannya, dan mengadvokasi pembebasannya, misi mereka untuk meningkatkan kesadaran tentang krisis kemanusiaan di Gaza dan pendanaan perang tidak akan terhalang, kata Taha dan Khan.

"Ia tidak kenal kompromi dengan prinsip-prinsipnya, dan tidak kenal kompromi dalam memastikan bahwa kita memperjuangkan Palestina," kata Khan.
(ahm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!