Palestina Kecam RUU Israel yang Izinkan Pemukim Yahudi Beli Tanah di Tepi Barat
Kamis, 30 Januari 2025 - 17:45 WIB
Tentara Israel dan pemukim Yahudi mengusir warga Badui Palestina. Foto/anadolu
TEPI BARAT - Kementerian Luar Negeri dan Urusan Ekspatriat Palestina mengecam keras persetujuan Knesset Israel atas rancangan undang-undang (RUU) yang mengizinkan pemukim Yahudi membeli tanah Palestina di Tepi Barat.
Kementerian tersebut memperingatkan langkah ini semakin memperkuat kendali Israel atas wilayah yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan merupakan penerapan hukum Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Kementerian tersebut menggambarkan keputusan tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, mengabaikan legitimasi internasional dan resolusinya, serta pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa dan perjanjian yang ditandatangani.
Kementerian tersebut juga memandangnya sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Israel untuk menggusur warga Palestina, mencaplok tanah, dan melemahkan perjuangan Palestina.
Kementerian tersebut memperingatkan langkah ini semakin memperkuat kendali Israel atas wilayah yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan merupakan penerapan hukum Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Kementerian tersebut menggambarkan keputusan tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, mengabaikan legitimasi internasional dan resolusinya, serta pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa dan perjanjian yang ditandatangani.
Kementerian tersebut juga memandangnya sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Israel untuk menggusur warga Palestina, mencaplok tanah, dan melemahkan perjuangan Palestina.
Lihat Juga :