5 Negara yang Terapkan Hukuman Mati pada Penghina Nabi Muhammad, dari Arab Saudi hingga Nigeria

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:15 WIB
Parlemen Kuwait meloloskan RUU yang memberlakukan hukuman mati karena mengutuk Tuhan atau Nabi Muhammad di tahun 2012 silam.

Hukum juga menetapkan hukuman mati bagi mereka yang mengutuk istri Nabi atau mengklaim kemampuan kenabian.

Menteri Wakaf Jamal Shihab mengatakan kepada Al-Watan bahwa pemerintah tidak berniat untuk memblokir undang-undang tersebut, dan akan bertindak untuk menerapkannya.

5. Nigeria



Pada tahun 2020, Juru bicara kementerian kehakiman wilayah Kano, terdapat seorang penyanyi bernama Yahaya Aminu Sharif yang dijatuhi hukuman mati di Nigeria karena penistaan agama terhadap Nabi Muhammad SAW.

Sharif dituduh menghujat Nabi dalam sebuah lagu yang dia bagikan di media sosial yang sebabkan kerusuhan.

Massa membakar rumah keluarga penyanyi itu dan turun ke jalan menuntut penuntutan, yang mengarah pada penangkapannya.

Baca juga: Trump Bisa Jadikan Arab Saudi Tujuan Lawatan Pertama, Imbalannya Kontrak Dagang Rp8.154 Triliun
(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!