Iran Menghukum Mati Penyanyi Pop Tataloo karena Menghina Nabi Muhammad

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:29 WIB
Penyanyi pop Iran Amir Hossein Maghsoudloo alias Tataloo dijatuhi hukuman mati atas tuduhan menghina Nabi Muhammad. Foto/X @intmonitor
TEHERAN - Pengadilan Iran telah menjatuhkan hukuman mati kepada penyanyi populer Amir Hossein Maghsoudloo, yang dikenal sebagai Tataloo. Dia dinyatakan bersalah atas penistaan agama, yakni menghina Nabi Muhammad SAW.

"Mahkamah Agung menerima keberatan jaksa atas hukuman penjara lima tahun sebelumnya terkait pelanggaran termasuk penistaan agama," tulis surat kabar reformis Etemad yang melaporkan vonis mati Tataloo.



Menurut laporan tersebut, yang dikutip NDTV, Selasa (21/1/2024), kasus itu dibuka kembali, dan kali ini terdakwa dijatuhi hukuman mati karena menghina Nabi Muhammad.

Baca Juga: Majalah Prancis Dulu Menghina Nabi Muhammad, Kini Gelar Kontes Mengejek Tuhan

Laporan tersebut menambahkan bahwa putusan tersebut belum final dan masih dapat diajukan banding.

Musisi bawah tanah berusia 37 tahun itu telah tinggal di Istanbul sejak 2018 sebelum polisi Turki menyerahkannya ke Iran pada Desember 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!