Iran Menghukum Mati Penyanyi Pop Tataloo karena Menghina Nabi Muhammad

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:29 WIB
Dia telah ditahan di Iran sejak saat itu.

Tatoloo juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena mempromosikan prostitusi dan dalam kasus lain didakwa menyebarkan propaganda terhadap Republik Islam Iran dan menerbitkan "konten cabul".

Penyanyi bertato tebal itu, yang dikenal karena memadukan rap, pop, dan R&B, sebelumnya didekati oleh politisi konservatif sebagai cara untuk menjangkau orang-orang Iran muda yang berpikiran liberal.

Tatoloo bahkan mengadakan pertemuan canggung di televisi pada tahun 2017 dengan presiden Iran yang sangat konservatif Ebrahim Raisi, yang kemudian meninggal dalam kecelakaan helikopter.

Pada tahun 2015, Tataloo menerbitkan sebuah lagu yang mendukung program nuklir Iran yang kemudian terungkap pada tahun 2018 selama masa jabatan pertama presiden Amerika Serikat Donald Trump.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!