Polandia Lindungi Buronan Internasional Netanyahu dari Penangkapan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:30 WIB
Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Foto/gov.il
WARSAWA - Buronan internasional dan tersangka kejahatan perang, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, akan diberikan kekebalan hukum oleh Polandia.

Langkah ini diambil Polandia meskipun Netanyahu menghadapi surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Pemerintah Polandia telah mengadopsi resolusi yang memastikan Netanyahu dan pejabat senior Israel dapat bepergian dengan bebas ke Polandia untuk memperingati 80 tahun pembebasan kamp konsentrasi Auschwitz-Birkenau.

Langkah Polandia secara efektif melindungi Netanyahu dan para tersangka penjahat perang dari kemungkinan penangkapan.



Perdana Menteri Donald Tusk mengonfirmasi, "Apakah itu perdana menteri, presiden atau menteri Israel, siapa pun yang akan datang ke Oswiecim untuk perayaan di Auschwitz akan dijamin keselamatannya dan tidak akan ditahan."

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada November 2024, mendakwa mereka dengan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas peran mereka dalam genosida Israel di Gaza.

Rezim apartheid Israel telah menewaskan lebih dari 46.000 warga Palestina di Jalur Gaza, sebagian besar adalah wanita dan anak-anak.

Sebagai penanda tangan ICC, Polandia secara hukum berkewajiban menangkap tersangka yang dicari pengadilan jika mereka memasuki wilayah Polandia.

Namun, resolusi yang diterbitkan oleh kantor Tusk menyebutkan sifat peringatan yang luar biasa.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More