Hakim Tetapkan Tanggal Vonis Pengadilan Trump 10 Hari sebelum Pelantikan Presiden AS

Sabtu, 04 Januari 2025 - 13:15 WIB
Presiden terpilih AS Donald Trump. Foto/tasnim
WASHINGTON - Hakim Manhattan yang memimpin persidangan kasus uang tutup mulut Presiden terpilih Donald Trump menolak mosi untuk membatalkan kasus tersebut.

Hakim itu menetapkan tanggal vonis pada 10 Januari, hanya sepuluh hari sebelum pelantikan Trump untuk masa jabatan kedua.

Hakim Juan Merchan menyatakan dalam putusannya pada hari Jumat (3/1/2024) bahwa Trump dapat hadir secara langsung atau virtual untuk vonis dan mengindikasikan Presiden terpilih akan menerima pembebasan tanpa syarat, sehingga terhindar dari hukuman penjara.

“Karena tidak menemukan halangan hukum untuk menjatuhkan vonis dan menyadari kekebalan presiden kemungkinan akan berlaku setelah terdakwa mengucapkan Sumpah Jabatannya, Pengadilan ini berkewajiban menjadwalkan penjatuhan vonis sebelum 20 Januari 2025. Pengadilan ini yakin hanya dengan menyelesaikan masalah ini secara tuntas, ketiga kepentingan tersebut akan terpenuhi,” tulis Merchan.



Tim hukum Trump mengkritik keputusan hakim untuk melanjutkan vonis, dengan menyebut kasus tersebut bermotif politik.

Juru bicaranya, Steven Cheung, menyatakan Trump "harus diizinkan melanjutkan proses transisi kepresidenan dan menjalankan tugas-tugas penting kepresidenan, tanpa terhalang oleh sisa-sisa perburuan penyihir ini atau sisa-sisa lainnya."

"Tidak boleh ada hukuman, dan Presiden Trump akan terus melawan tipuan-tipuan ini sampai semuanya mati," papar dia.

Kasus uang tutup mulut ini berkisar pada pembayaran yang dilakukan kepada aktris film dewasa Stormy Daniels selama kampanye presiden Trump tahun 2016.

Jaksa menuduh Trump memalsukan catatan bisnis untuk menyembunyikan pembayaran tersebut.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More