Koruptor di Indonesia Dihukum 6,5 Tahun Penjara, Koruptor di China Dieksekusi Mati

Minggu, 29 Desember 2024 - 13:57 WIB
Ya, hakim menganggap tuntutan 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap suami dari aktris Sandra Dewi itu terlalu berat.

"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Eko.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambung hakim.

Dalam perkara ini, Harvey menjadi perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) menjalin komunikasi dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pada tahun 2018-2019. Komunikasi tersebut bertujuan mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah untuk meraup keuntungan besar.

Melalui skema kerja sama ilegal, Harvey dan Riza menyamarkan aktivitas pertambangan ilegal dengan dalih sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah.

Pendekatan ini melibatkan beberapa perusahaan smelter yang diminta menyetorkan dana ke rekening tertentu dengan kedok dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Praktik ini kemudian berkembang menjadi modus besar yang melibatkan banyak pihak.

Selain penjara, hakim memerintahkan Moeis membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara," kata Hakim Eko dalam putusannya.

2. Hukuman bagi Koruptor di China



Foto/Myind
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More