Hukum Tanpa Pandang Bulu, Menlu Malaysia Didenda karena Merokok di Restoran

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:09 WIB
Pernyataan Dzulkefly menyusul klaim pada X bahwa Mohamad terlihat merokok di sebuah restoran.

Sebagai tanggapan, Dzulkefly menegaskan kembali komitmennya untuk menegakkan Undang-Undang 852, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober, dengan menyatakan, "Tidak seorang pun kebal hukum."

Klaim tersebut disertai dengan sebuah foto, yang memperlihatkan seorang individu yang diyakini sebagai Mohamad memegang rokok bersama sekelompok pria di sebuah restoran saat berkunjung ke daerah pemilihannya.

Baca Juga: Sekutu Terus Tergerus, Sampai Kapan Iran Akan Bertahan?

Sementara itu, seperti dilansir Netizen News, Mohamad, yang dikenal dengan nama Tok Mat, telah meminta maaf atas tindakannya merokok di area terlarang, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media, dan mengonfirmasi bahwa ia telah menerima surat pemberitahuan dari Kantor Kesehatan Kabupaten Seremban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!