Kepemimpinan Baru Suriah Bekukan Konstitusi dan Parlemen selama 3 Bulan

Jum'at, 13 Desember 2024 - 20:15 WIB
Warga Suriah, memegang bendera dan meneriakkan slogan-slogan, di distrik Azaz, Aleppo, Suriah pada 15 Maret 2024. Foto/Hi?am Hac Ömer/Anadolu Agency
DAMASKUS - Pemerintah baru Suriah memutuskan membekukan konstitusi dan parlemen selama masa transisi tiga bulan, menurut seorang pejabat pemerintah kepada AFP.

"Komite hukum dan hak asasi manusia akan dibentuk untuk meninjau Konstitusi dan mengusulkan amandemen," ungkap juru bicara Hay'at Tahrir Al-Sham (HTS) Obaida Arnaout.

Pasukan oposisi Suriah yang merebut kekuasaan di Suriah pada hari Minggu telah menunjuk Mohammad Al-Bashir sebagai pemimpin pemerintahan transisi hingga 1 Maret 2025.

Al-Bashir sebelumnya memimpin Pemerintahan Keselamatan di kubu pemberontak Idlib, di barat laut Suriah.



Sementara itu, Mufti Libya, Sheikh Al-Sadeq Al-Gharyani, memperingatkan rakyat Suriah agar tidak menerima dukungan finansial dari aktor internasional, khususnya Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA), dengan meminta mereka mengingat apa yang terjadi di Mesir dan Libya.

Al-Ghariani menyarankan warga Suriah belajar dari pengalaman revolusi sebelumnya di Mesir, Libya, dan Tunisia.

Dia menyoroti negara-negara ini menghadapi tantangan yang signifikan karena pengaruh eksternal. “Warga Suriah harus waspada terhadap mereka yang saat ini berkuasa,” ungkap dia.

Dia menyatakan, “UEA dan Arab Saudi telah menginvestasikan sumber daya yang besar untuk melemahkan pemerintahan terpilih di Mesir dan Tunisia sambil memperburuk konflik seperti yang terjadi di Sudan.”

Dia menggarisbawahi peran Israel dan sekutunya sebagai hambatan bagi revolusi ini, dengan menegaskan apa yang terjadi di Libya dan Mesir merupakan kudeta, bukan transisi demokrasi sejati.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More