Menang Pemilu, 5 Alasan Jaksa AS Batalkan Tuntutan Hukum Trump

Kamis, 28 November 2024 - 16:15 WIB
Menang pemilu, jaksa AS membatalkan tuntutan hukum terhadap Donald Trump. Foto/IG
WASHINGTON - Seorang hakim federal di Washington, DC, telah membatalkan kasus pidana yang diajukan terhadap Presiden terpilih Donald Trump pada tahun 2023 terkait dengan campur tangan dalam hasil pemilu 2020.

Menang Pemilu, 5 Alasan Jaksa AS Batalkan Tuntutan Hukum Trump

1. Konstitusi Melarang Penuntutan Presiden yang Menjabat

Kasus terhadap Trump berakhir setelah Jaksa Khusus AS Jack Smith meminta agar kasus tersebut dibatalkan atas dasar kebijakan Departemen Kehakiman AS yang melarang penuntutan presiden saat masih menjabat.

Kasus pidana federal terpisah yang terkait dengan kesalahan penanganan dokumen rahasia, yang juga diajukan oleh Smith, sebelumnya dibatalkan pada tanggal 15 Juli oleh Hakim Distrik AS Aileen Cannon di Florida. Ia mengutip alasan konstitusional. Dalam keputusannya, Hakim Cannon menyatakan bahwa penunjukan penasihat khusus Jack Smith melanggar Konstitusi.

Smith telah mengajukan banding ini ke Pengadilan Banding untuk Sirkuit ke-11, tetapi sekarang juga meminta agar kasus terhadap Trump dibatalkan. Banding terkait dengan para terdakwa lainnya akan terus berlanjut.



Dalam pengajuan enam halaman ke pengadilan pada hari Senin, pernyataan Smith berbunyi: "Sudah lama menjadi posisi Departemen Kehakiman bahwa Konstitusi Amerika Serikat melarang dakwaan federal dan penuntutan pidana berikutnya terhadap Presiden yang sedang menjabat."

2. Trump Terjerat Skandal Intervensi dalam Pemilu 2020

Pada tahun 2022, Smith ditugaskan oleh komite DPR AS untuk menyelidiki dugaan upaya Trump untuk membatalkan hasil pemilihan 2020 sebelum serangan berdarah di US Capitol oleh para pendukungnya pada tanggal 6 Januari 2021.

Tahun berikutnya, Smith mendakwa Trump dengan empat tuduhan kejahatan, termasuk konspirasi untuk menipu AS dan konspirasi untuk menghalangi proses resmi.

Hakim Federal Tanya Chutkan menjadwalkan persidangan di Washington, DC, pada bulan Maret, yang ditunda setelah Trump mengatakan bahwa ia berhak atas kekebalan sebagai mantan presiden.

Pada bulan Juli, Mahkamah Agung berpihak pada argumen Trump, memberikan presiden kekebalan yang luas dari tuntutan hukum, bahkan untuk kejahatan yang bersifat pribadi yang dapat dibuktikan kaitannya dengan pekerjaan tersebut.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More