Bakar Al-Quran, Pria Rusia Dijebloskan ke Penjara hingga 14 Tahun
Selasa, 26 November 2024 - 07:44 WIB
MOSKOW - Pengadilan Volgograd, Rusia, telah menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap Nikita Zhuravel karena membakar salinan kitab suci Al-Quran.
Menurut layanan pers pengadilan, terdakwa yang berusia 20 tahun itu dikenai tuduhan pengkhianatan.
Zhuravel melakukan pembakaran kitab suci umat Islam tersebut di depan umum di depan sebuah masjid di kota Volgograd, Rusia selatan, pada 4 Mei 2023, dan kemudian menerbitkan rekaman video tindakannya.
Dia ditahan segera setelah itu dan mengakui melakukannya demi uang atas instruksi dari dinas khusus Ukraina, yang berjanji untuk membayarnya 10.000 rubel.
"Tujuan video tersebut adalah untuk memicu kebencian antara umat Kristen dan Muslim,” kata Zhuravel.
Kasus kriminal Zhuravel dilimpahkan ke Republik Chechnya untuk diselidiki setelah beberapa kali permintaan dari penduduk setempat, yang menuntut untuk diakui sebagai korban kejahatannya.
Pada bulan Februari, pengadilan di Grozny menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada pemuda tersebut atas tuduhan melakukan hooliganisme dan menghina perasaan orang-orang beriman di depan umum.
Pada hari Senin, Zhuravel juga dinyatakan bersalah karena melakukan pengkhianatan terhadap negara.
Menurut layanan pers pengadilan, terdakwa yang berusia 20 tahun itu dikenai tuduhan pengkhianatan.
Zhuravel melakukan pembakaran kitab suci umat Islam tersebut di depan umum di depan sebuah masjid di kota Volgograd, Rusia selatan, pada 4 Mei 2023, dan kemudian menerbitkan rekaman video tindakannya.
Dia ditahan segera setelah itu dan mengakui melakukannya demi uang atas instruksi dari dinas khusus Ukraina, yang berjanji untuk membayarnya 10.000 rubel.
"Tujuan video tersebut adalah untuk memicu kebencian antara umat Kristen dan Muslim,” kata Zhuravel.
Kasus kriminal Zhuravel dilimpahkan ke Republik Chechnya untuk diselidiki setelah beberapa kali permintaan dari penduduk setempat, yang menuntut untuk diakui sebagai korban kejahatannya.
Pada bulan Februari, pengadilan di Grozny menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada pemuda tersebut atas tuduhan melakukan hooliganisme dan menghina perasaan orang-orang beriman di depan umum.
Pada hari Senin, Zhuravel juga dinyatakan bersalah karena melakukan pengkhianatan terhadap negara.
Lihat Juga :
tulis komentar anda