Hamas Desak ICC Perluas Perintah Penangkapan untuk Semua Pemimpin Israel
Sabtu, 23 November 2024 - 06:15 WIB
GAZA - Hamas menyambut baik Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap "teroris" Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dalam pernyataan yang dikutip Shehab News Agency di X, Hamas mengatakan, "Langkah ini, yang coba dihalangi oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) yang terlibat dalam kejahatan perang Zionis selama berbulan-bulan dengan mengintimidasi pengadilan dan para hakimnya, merupakan preseden bersejarah dan koreksi atas ketidakadilan historis yang telah berlangsung lama terhadap rakyat kami."
Hamas meminta ICC memperluas akuntabilitasnya agar mencakup semua pemimpin kriminal pendudukan, menterinya, dan perwira fasis yang telah melakukan tindakan pembunuhan, terorisme, dan kelaparan paling brutal terhadap rakyat Palestina.
Gerakan tersebut juga mendesak negara-negara di seluruh dunia untuk bekerja sama dengan pengadilan guna membawa penjahat perang Zionis Netanyahu dan Gallant ke pengadilan dan segera bekerja untuk menghentikan genosida terhadap warga sipil tak bersenjata di Gaza.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan seorang komandan militer Hamas, menuduh mereka melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik Gaza yang sedang berlangsung dan serangan Oktober 2023.
Sementara itu, Jaksa ICC Karim Khan mendesak negara-negara anggota untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Statuta Roma menyusul dikeluarkannya surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
“Kami mengandalkan kerja sama semua pihak dalam Statuta Roma untuk melaksanakan surat perintah ini,” ujar Khan.
Dia mengungkapkan kekhawatiran besar atas meningkatnya kekerasan dan menyusutnya bantuan kemanusiaan di Gaza dan Tepi Barat, menurut laporan jaringan berita Al Jazeera.
Dalam pernyataan yang dikutip Shehab News Agency di X, Hamas mengatakan, "Langkah ini, yang coba dihalangi oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) yang terlibat dalam kejahatan perang Zionis selama berbulan-bulan dengan mengintimidasi pengadilan dan para hakimnya, merupakan preseden bersejarah dan koreksi atas ketidakadilan historis yang telah berlangsung lama terhadap rakyat kami."
Hamas meminta ICC memperluas akuntabilitasnya agar mencakup semua pemimpin kriminal pendudukan, menterinya, dan perwira fasis yang telah melakukan tindakan pembunuhan, terorisme, dan kelaparan paling brutal terhadap rakyat Palestina.
Gerakan tersebut juga mendesak negara-negara di seluruh dunia untuk bekerja sama dengan pengadilan guna membawa penjahat perang Zionis Netanyahu dan Gallant ke pengadilan dan segera bekerja untuk menghentikan genosida terhadap warga sipil tak bersenjata di Gaza.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan seorang komandan militer Hamas, menuduh mereka melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik Gaza yang sedang berlangsung dan serangan Oktober 2023.
Sementara itu, Jaksa ICC Karim Khan mendesak negara-negara anggota untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Statuta Roma menyusul dikeluarkannya surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
“Kami mengandalkan kerja sama semua pihak dalam Statuta Roma untuk melaksanakan surat perintah ini,” ujar Khan.
Dia mengungkapkan kekhawatiran besar atas meningkatnya kekerasan dan menyusutnya bantuan kemanusiaan di Gaza dan Tepi Barat, menurut laporan jaringan berita Al Jazeera.
(sya)
Lihat Juga :
tulis komentar anda