Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant Jadi Pukulan Keras bagi Israel
Kamis, 21 November 2024 - 19:53 WIB
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Foto/anadolu
DEN HAAG - Seperti laporan sebelumnya, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Surat perintah penangkapan itu menjadi pukulan telak bagi rezim Israel yang telah membunuh lebih dari 44.056 orang Palestina di Jalur Gaza.
“Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024,” ungkap pernyataan ICC.
“Ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Gallant dan Netanyahu dengan sengaja dan sadar merampas barang-barang yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup penduduk sipil di Gaza, termasuk makanan, air, obat-obatan, dan perlengkapan medis, serta bahan bakar dan listrik,” lanjut pernyataan ICC tersebut, yang hanya mencakup sebagian dari tuduhan terhadap mereka.
Pengadilan juga menolak dua gugatan Israel terhadap yurisdiksinya, dengan mengatakan, “Penerimaan yurisdiksi Pengadilan oleh Israel tidak diperlukan, karena Pengadilan dapat menjalankan yurisdiksinya atas dasar yurisdiksi teritorial Palestina.”
Selama beberapa bulan terakhir ketika semua ini dihembuskan, Israel melakukan yang bisa dilakukan rezim apartheid itu untuk mendiskreditkan ICC.
Surat perintah penangkapan itu menjadi pukulan telak bagi rezim Israel yang telah membunuh lebih dari 44.056 orang Palestina di Jalur Gaza.
“Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024,” ungkap pernyataan ICC.
“Ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Gallant dan Netanyahu dengan sengaja dan sadar merampas barang-barang yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup penduduk sipil di Gaza, termasuk makanan, air, obat-obatan, dan perlengkapan medis, serta bahan bakar dan listrik,” lanjut pernyataan ICC tersebut, yang hanya mencakup sebagian dari tuduhan terhadap mereka.
Pengadilan juga menolak dua gugatan Israel terhadap yurisdiksinya, dengan mengatakan, “Penerimaan yurisdiksi Pengadilan oleh Israel tidak diperlukan, karena Pengadilan dapat menjalankan yurisdiksinya atas dasar yurisdiksi teritorial Palestina.”
Selama beberapa bulan terakhir ketika semua ini dihembuskan, Israel melakukan yang bisa dilakukan rezim apartheid itu untuk mendiskreditkan ICC.
Lihat Juga :