Duduk Perkara CIA, FBI, dan NYPD Digugat Rp1,5 Triliun atas Pembunuhan Aktivis Muslim Malcolm X
Minggu, 17 November 2024 - 09:49 WIB
Pada tahun 2021, seorang hakim di Manhattan membatalkan hukuman kedua pria tersebut setelah jaksa penuntut mengatakan ada bukti baru tentang intimidasi saksi, yang melemahkan kasus terhadap kedua pria tersebut.
Pada tahun 2022, pemerintah New York City setuju untuk membayar USD26 juta kepada kedua pria yang dihukum secara keliru dan dipenjara karena pembunuhan tersebut.
Negara bagian New York setuju untuk membayar tambahan USD10 juta dalam tuntutan hukum yang diajukan oleh mereka.
Pada tahun 2022, pemerintah New York City setuju untuk membayar USD26 juta kepada kedua pria yang dihukum secara keliru dan dipenjara karena pembunuhan tersebut.
Negara bagian New York setuju untuk membayar tambahan USD10 juta dalam tuntutan hukum yang diajukan oleh mereka.
(mas)
Lihat Juga :
tulis komentar anda