Duduk Perkara CIA, FBI, dan NYPD Digugat Rp1,5 Triliun atas Pembunuhan Aktivis Muslim Malcolm X
Minggu, 17 November 2024 - 09:49 WIB
CIA, FBI, dan NYPD digugat Rp1,5 triliun atas pembunuhan aktivis Muslim Malcolm X. Foto/Neptune Prime
NEW YORK - Tiga putri Malcolm X, aktivis Muslim kulit hitam terkenal Amerika Serikat (AS), telah mengajukan gugatan terhadap FBI, CIA, dan Departemen Kepolisian New York (NYPD), serta menuntut kompensasi USD100 juta (lebih dari Rp1,5 triiliun).
Para penggugat menuduh ketiga lembaga itu berperan dalam pembunuhan Malcolm X pada tahun 1965.
Gugatan hukum tersebut, yang diumumkan pada Jumat, diajukan oleh ketiga putri dan ahli waris Malcolm X. Menurut mereka, badan-badan pemerintah AS dan penegak hukum New York mengetahui-dan terlibat dalam rencana pembunuhan itu tidak melakukan apa pun untuk menghentikannya.
"Seluruh keluarga mereka telah menderita rasa sakit yang tidak diketahui selama beberapa dekade,” bunyi dokumen gugatan mereka, seperti dikutip dari Middle East Eye.
Baca Juga: Tuding NYPD Berkonspirasi Bunuh Malcolm X, Keluarga Tuntut Ganti Rugi Rp1,6 Triliun
"Mereka tidak tahu siapa yang membunuh Malcolm X, mengapa dia dibunuh, tingkat orkestrasi NYPD, FBI, dan CIA, identitas agen pemerintah yang berkonspirasi untuk memastikan kematiannya, atau yang secara curang menutupi peran mereka," lanjut dokumen itu.
Pada Februari 2023, salah satu putri Malcolm X, Ilyasah Shabazz, mengumumkan bahwa dia bermaksud untuk menuntut pemerintah AS atas pembunuhan ayahnya.
Para penggugat menuduh ketiga lembaga itu berperan dalam pembunuhan Malcolm X pada tahun 1965.
Gugatan hukum tersebut, yang diumumkan pada Jumat, diajukan oleh ketiga putri dan ahli waris Malcolm X. Menurut mereka, badan-badan pemerintah AS dan penegak hukum New York mengetahui-dan terlibat dalam rencana pembunuhan itu tidak melakukan apa pun untuk menghentikannya.
"Seluruh keluarga mereka telah menderita rasa sakit yang tidak diketahui selama beberapa dekade,” bunyi dokumen gugatan mereka, seperti dikutip dari Middle East Eye.
Baca Juga: Tuding NYPD Berkonspirasi Bunuh Malcolm X, Keluarga Tuntut Ganti Rugi Rp1,6 Triliun
"Mereka tidak tahu siapa yang membunuh Malcolm X, mengapa dia dibunuh, tingkat orkestrasi NYPD, FBI, dan CIA, identitas agen pemerintah yang berkonspirasi untuk memastikan kematiannya, atau yang secara curang menutupi peran mereka," lanjut dokumen itu.
Pada Februari 2023, salah satu putri Malcolm X, Ilyasah Shabazz, mengumumkan bahwa dia bermaksud untuk menuntut pemerintah AS atas pembunuhan ayahnya.
Lihat Juga :