Duduk Perkara CIA, FBI, dan NYPD Digugat Rp1,5 Triliun atas Pembunuhan Aktivis Muslim Malcolm X

Minggu, 17 November 2024 - 09:49 WIB
CIA, FBI, dan NYPD digugat Rp1,5 triliun atas pembunuhan aktivis Muslim Malcolm X. Foto/Neptune Prime
NEW YORK - Tiga putri Malcolm X, aktivis Muslim kulit hitam terkenal Amerika Serikat (AS), telah mengajukan gugatan terhadap FBI, CIA, dan Departemen Kepolisian New York (NYPD), serta menuntut kompensasi USD100 juta (lebih dari Rp1,5 triiliun).

Para penggugat menuduh ketiga lembaga itu berperan dalam pembunuhan Malcolm X pada tahun 1965.

Gugatan hukum tersebut, yang diumumkan pada Jumat, diajukan oleh ketiga putri dan ahli waris Malcolm X. Menurut mereka, badan-badan pemerintah AS dan penegak hukum New York mengetahui-dan terlibat dalam rencana pembunuhan itu tidak melakukan apa pun untuk menghentikannya.

"Seluruh keluarga mereka telah menderita rasa sakit yang tidak diketahui selama beberapa dekade,” bunyi dokumen gugatan mereka, seperti dikutip dari Middle East Eye.





"Mereka tidak tahu siapa yang membunuh Malcolm X, mengapa dia dibunuh, tingkat orkestrasi NYPD, FBI, dan CIA, identitas agen pemerintah yang berkonspirasi untuk memastikan kematiannya, atau yang secara curang menutupi peran mereka," lanjut dokumen itu.

Pada Februari 2023, salah satu putri Malcolm X, Ilyasah Shabazz, mengumumkan bahwa dia bermaksud untuk menuntut pemerintah AS atas pembunuhan ayahnya.

Malcolm X, yang juga dikenal sebagai El Hajj Malik el-Shabazz, lahir dengan nama Malcolm Little pada tahun 1925 di Omaha, Nebraska.

Pada tahun 1946, dia dipenjara karena perampokan. Di penjara, dia diperkenalkan dengan Nation of Islam (NOI), sebuah gerakan Muslim kulit hitam yang radikal, dan dipengaruhi oleh ajaran pemimpinnya, Elijah Muhammad.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More