7 Negara yang Menghukum Mati Pelaku LGBT
Rabu, 13 November 2024 - 13:15 WIB
Namun, undang-undang ini masih menjadi ancaman bagi komunitas LGBT di Mauritania, terutama bagi pria yang terlibat dalam hubungan sesama jenis.
Meskipun Sudan baru-baru ini telah melakukan beberapa reformasi hukum untuk menghapus hukuman mati untuk perilaku homoseksual, namun, secara historis, Sudan pernah memberlakukan hukuman mati terhadap hubungan sesama jenis.
Namun, di bawah perubahan baru-baru ini, negara ini tidak lagi secara eksplisit mengancam nyawa individu LGBT, meskipun ancaman pidana bagi komunitas ini masih ada dalam bentuk hukuman penjara atau cambukan.
Di Afghanistan, di bawah pemerintahan Taliban, ancaman hukuman mati kembali diberlakukan untuk hubungan sesama jenis.
Pemerintah Taliban, yang memerintah dengan interpretasi hukum Islam yang ketat, menganggap homoseksualitas sebagai dosa besar.
Taliban menyatakan mereka akan melaksanakan hukuman mati atau hukuman keras lainnya terhadap mereka yang terbukti melakukan hubungan homoseksual.
Di Nigeria, hukum federal tidak memberlakukan hukuman mati untuk hubungan sesama jenis, tetapi di 12 negara bagian utara yang menerapkan hukum Syariah, hukuman mati dapat diberlakukan untuk perilaku homoseksual.
5. Sudan
Meskipun Sudan baru-baru ini telah melakukan beberapa reformasi hukum untuk menghapus hukuman mati untuk perilaku homoseksual, namun, secara historis, Sudan pernah memberlakukan hukuman mati terhadap hubungan sesama jenis.
Namun, di bawah perubahan baru-baru ini, negara ini tidak lagi secara eksplisit mengancam nyawa individu LGBT, meskipun ancaman pidana bagi komunitas ini masih ada dalam bentuk hukuman penjara atau cambukan.
6. Afghanistan
Di Afghanistan, di bawah pemerintahan Taliban, ancaman hukuman mati kembali diberlakukan untuk hubungan sesama jenis.
Pemerintah Taliban, yang memerintah dengan interpretasi hukum Islam yang ketat, menganggap homoseksualitas sebagai dosa besar.
Taliban menyatakan mereka akan melaksanakan hukuman mati atau hukuman keras lainnya terhadap mereka yang terbukti melakukan hubungan homoseksual.
7. Nigeria (Utara)
Di Nigeria, hukum federal tidak memberlakukan hukuman mati untuk hubungan sesama jenis, tetapi di 12 negara bagian utara yang menerapkan hukum Syariah, hukuman mati dapat diberlakukan untuk perilaku homoseksual.
Lihat Juga :
tulis komentar anda