7 Negara yang Menghukum Mati Pelaku LGBT

Rabu, 13 November 2024 - 13:15 WIB
Kerajaan ini memberlakukan Syariah sebagai dasar hukum negara, yang mencakup hukuman mati bagi mereka yang terlibat dalam tindakan homoseksual.

Arab Saudi sering kali dikritik karena menggunakan interpretasi Syariah yang sangat keras, dan negara ini telah menerapkan hukuman mati bagi mereka yang terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan cara yang dianggap mencolok atau bertentangan dengan hukum Islam yang ketat di negara tersebut.

3. Yaman



Yaman juga memberlakukan hukuman mati untuk perilaku homoseksual, khususnya untuk pria yang terlibat dalam hubungan sesama jenis.

Negara ini menggunakan hukum Syariah dalam undang-undang pidana mereka, dan hubungan homoseksual dianggap sebagai tindakan kriminal yang berat.

Dalam beberapa kasus, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati atau hukuman berat lainnya seperti cambukan atau penjara.

Konflik internal dan situasi kemanusiaan di Yaman turut memperumit keadaan, karena hak-hak asasi manusia diabaikan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum sering kali sulit.

4. Mauritania



Mauritania adalah satu-satunya negara di Afrika Barat yang memberlakukan hukuman mati untuk kasus homoseksualitas.

Dalam hukum pidana Mauritania yang mengikuti hukum Syariah, pria yang terlibat dalam hubungan seksual sesama jenis dapat dijatuhi hukuman mati, meskipun penerapannya tidak selalu dilakukan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More