7 Negara yang Menghukum Mati Pelaku LGBT

Rabu, 13 November 2024 - 13:15 WIB
Pengendara sepeda motor melintasi simbol LGBT sebagai bentuk penghinaan. Foto/boell.de
TEHERAN - Hukuman mati terhadap orang-orang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) diterapkan di beberapa negara yang memberlakukan hukum yang sangat ketat terhadap hubungan sesama jenis.

Hal ini terjadi di beberapa negara dengan sistem hukum yang didasarkan pada interpretasi ketat hukum agama, khususnya hukum Syariah, serta di negara-negara yang menganggap perilaku tersebut sebagai ancaman terhadap nilai budaya dan sosial yang mereka anut.

Negara-Negara dengan Hukuman Mati bagi LGBT



Secara umum, negara-negara yang memberlakukan hukuman mati untuk perilaku LGBT adalah sebagai berikut:

1. Iran



Iran memiliki salah satu undang-undang anti-LGBT paling keras di dunia, dan negara ini kerap menjatuhkan hukuman mati untuk hubungan sesama jenis, khususnya untuk pria.

Dalam undang-undang Syariah yang berlaku di Iran, hubungan seksual sesama jenis dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum agama dan negara.

Sejak Revolusi Islam 1979, pemerintah Iran secara aktif menegakkan hukuman ini, dan meskipun terdapat laporan internasional yang mengutuk praktik ini, pemerintah Iran terus mengklaim kebijakan ini selaras dengan ajaran agama Islam yang mereka anut.

2. Arab Saudi



Arab Saudi juga memberlakukan hukuman mati untuk kasus homoseksualitas, khususnya untuk pria yang terlibat dalam hubungan seksual sesama jenis.

Kerajaan ini memberlakukan Syariah sebagai dasar hukum negara, yang mencakup hukuman mati bagi mereka yang terlibat dalam tindakan homoseksual.

Arab Saudi sering kali dikritik karena menggunakan interpretasi Syariah yang sangat keras, dan negara ini telah menerapkan hukuman mati bagi mereka yang terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan cara yang dianggap mencolok atau bertentangan dengan hukum Islam yang ketat di negara tersebut.

3. Yaman



Yaman juga memberlakukan hukuman mati untuk perilaku homoseksual, khususnya untuk pria yang terlibat dalam hubungan sesama jenis.

Negara ini menggunakan hukum Syariah dalam undang-undang pidana mereka, dan hubungan homoseksual dianggap sebagai tindakan kriminal yang berat.

Dalam beberapa kasus, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati atau hukuman berat lainnya seperti cambukan atau penjara.

Konflik internal dan situasi kemanusiaan di Yaman turut memperumit keadaan, karena hak-hak asasi manusia diabaikan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum sering kali sulit.

4. Mauritania

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!