7 Negara yang Menghukum Mati Pelaku LGBT
Rabu, 13 November 2024 - 13:15 WIB
TEHERAN - Hukuman mati terhadap orang-orang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) diterapkan di beberapa negara yang memberlakukan hukum yang sangat ketat terhadap hubungan sesama jenis.
Hal ini terjadi di beberapa negara dengan sistem hukum yang didasarkan pada interpretasi ketat hukum agama, khususnya hukum Syariah, serta di negara-negara yang menganggap perilaku tersebut sebagai ancaman terhadap nilai budaya dan sosial yang mereka anut.
Secara umum, negara-negara yang memberlakukan hukuman mati untuk perilaku LGBT adalah sebagai berikut:
Iran memiliki salah satu undang-undang anti-LGBT paling keras di dunia, dan negara ini kerap menjatuhkan hukuman mati untuk hubungan sesama jenis, khususnya untuk pria.
Dalam undang-undang Syariah yang berlaku di Iran, hubungan seksual sesama jenis dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum agama dan negara.
Sejak Revolusi Islam 1979, pemerintah Iran secara aktif menegakkan hukuman ini, dan meskipun terdapat laporan internasional yang mengutuk praktik ini, pemerintah Iran terus mengklaim kebijakan ini selaras dengan ajaran agama Islam yang mereka anut.
Arab Saudi juga memberlakukan hukuman mati untuk kasus homoseksualitas, khususnya untuk pria yang terlibat dalam hubungan seksual sesama jenis.
Hal ini terjadi di beberapa negara dengan sistem hukum yang didasarkan pada interpretasi ketat hukum agama, khususnya hukum Syariah, serta di negara-negara yang menganggap perilaku tersebut sebagai ancaman terhadap nilai budaya dan sosial yang mereka anut.
Negara-Negara dengan Hukuman Mati bagi LGBT
Secara umum, negara-negara yang memberlakukan hukuman mati untuk perilaku LGBT adalah sebagai berikut:
1. Iran
Iran memiliki salah satu undang-undang anti-LGBT paling keras di dunia, dan negara ini kerap menjatuhkan hukuman mati untuk hubungan sesama jenis, khususnya untuk pria.
Dalam undang-undang Syariah yang berlaku di Iran, hubungan seksual sesama jenis dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum agama dan negara.
Sejak Revolusi Islam 1979, pemerintah Iran secara aktif menegakkan hukuman ini, dan meskipun terdapat laporan internasional yang mengutuk praktik ini, pemerintah Iran terus mengklaim kebijakan ini selaras dengan ajaran agama Islam yang mereka anut.
2. Arab Saudi
Arab Saudi juga memberlakukan hukuman mati untuk kasus homoseksualitas, khususnya untuk pria yang terlibat dalam hubungan seksual sesama jenis.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda