35 Tahun Lalu, Runtuhnya Tembok Berlin

Sabtu, 09 November 2024 - 19:17 WIB
Tembok Berlin runtuh pada 35 tahun lalu. Foto/X/@XopheRobin
BERLIN - Hampir semuanya tampak seperti rutinitas di pusat pers Partai Persatuan Sosialis Jerman (SED) milik partai berkuasa Republik Demokratik Jerman (GDR) di Berlin, Mohrenstrasse pada malam tanggal 9 November 1989.

Dengan acuh tak acuh, Gunter Schabowski (1929-2015), Sekretaris Informasi partai, membuat pengumuman baru mengenai keputusan terbaru para penguasa.

Bertentangan dengan apa yang coba ia tampilkan, beberapa bulan terakhir sama sekali tidak seperti rutinitas. Menghadapi pundi-pundi kosong, gelombang orang melarikan diri dari GDR melalui negara-negara tetangga yang bersekutu dan diguncang oleh protes massa sesama warga yang marah yang menuntut reformasi yang bahkan Stasi keamanan negara yang ditakuti tampaknya tidak dapat meredam angin perubahan di udara.

Tekanan pada partai yang berkuasa telah menjadi sangat besar.



Perubahan tidak tampak nyata malam ini sampai Schabowski membuat pengumuman revolusioner: warga GDR akan diizinkan untuk bepergian ke luar negeri secara legal; paspor akan dikeluarkan dan izin perjalanan diberikan "dalam waktu singkat."

Pengumumannya menajamkan telinga mereka yang ada di ruangan itu.

Sampai saat itu, bepergian dengan bebas hanya menjadi hak istimewa bagi beberapa orang di GDR. Segera setelah didirikan pada tahun 1949, Negara Pekerja dan Petani, seperti yang disebutnya sendiri, tampaknya tidak begitu menarik sama sekali. Hingga tahun 1961, hampir 2,8 juta orang meninggalkan republik baru itu untuk mencari peruntungan di wilayah barat, mayoritas dari mereka berusia di bawah 30 tahun, menurut Kementerian Federal Jerman Barat untuk Pengungsi, Pengungsi, dan Korban Perang.

Untuk menyelamatkan warga negara mereka dari godaan kapitalisme dan ekonomi mereka dari kehilangan tenaga kerja, partai yang berkuasa menggunakan tindakan drastis.

35 Tahun Lalu, Runtuhnya Tembok Berlin

1. Perbatasan ditutup pada tahun 1952

Pada tahun 1954, undang-undang paspor baru menjadikan setiap penyeberangan ke luar negeri tanpa izin sebagai tindakan kriminal yang dapat dihukum penjara.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More