DPR AS Sahkan RUU untuk Beri Label Produk Permukiman Ilegal sebagai Buatan Israel

Sabtu, 21 September 2024 - 15:30 WIB
Produk-produk tersebut akan diberi label "Tepi Barat" atau "Gaza" dan bukan "Tepi Barat dan Gaza".

Proposal tersebut selanjutnya menetapkan produk-produk dari sebagian besar wilayah Tepi Barat yang diduduki akan diberi label sebagai "Produk Israel" atau "Buatan Israel."

Para kritikus memperingatkan undang-undang tersebut mempersulit upaya mendukung hak-hak Palestina dengan mempersulit pemboikotan produk-produk dari permukiman ilegal Israel.

Para penentang, termasuk Anggota Kongres Rashida Tlaib (Demokrat-Michigan), mengecam RUU tersebut sebagai langkah menuju pembersihan etnis, dengan mengatakan, "Suara 'ya' untuk RUU ini menghapus keberadaan orang-orang Palestina."

"Ya, benar, warga Palestina juga punya hak untuk hidup," tegas dia.

Tlaib, satu-satunya anggota Kongres Palestina-Amerika, menyoroti tren yang meresahkan dari anggota parlemen konservatif yang memicu permusuhan terhadap orang Arab, Muslim, dan Palestina.

Dia menunjuk pada sidang baru-baru ini di mana Senator John Kennedy (Republik-Louisiana) menyuarakan sentimen rasis, memberi tahu pakar Arab-Amerika Maya Berry bahwa dia harus "menyembunyikan (kepalanya) di dalam kantong".

"Ketentuan RUU ini, Ketua, mengandung implikasi kebencian dan diskriminatif," tegas Tlaib. "Kita harus bersatu melawannya dan menolaknya."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!