DPR AS Sahkan RUU untuk Beri Label Produk Permukiman Ilegal sebagai Buatan Israel
Sabtu, 21 September 2024 - 15:30 WIB
WASHINGTON - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pada Kamis (19/9/2024) yang menetapkan produk dari permukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki sebagai produk dari "Israel".
RUU ini, yang diberi judul "Undang-Undang Pelabelan Anti-BDS," memperkuat kebijakan era Donald Trump yang menurut para kritikus melemahkan klaim teritorial Palestina yang diakui PBB dan mendukung upaya aneksasi Israel sambil secara langsung menargetkan gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) yang dipimpin Palestina.
RUU juga mengirimkan pesan yang jelas terhadap mereka yang mengadvokasi hak asasi manusia Palestina.
Kebijakan tersebut, yang diperkenalkan Menteri Luar Negeri AS saat itu Mike Pompeo pada tahun 2020, dipandang sebagian orang sebagai sesuatu yang melampaui batas upaya Israel sendiri.
Sekarang, kebijakan tersebut berada di ambang hukum AS yang permanen.
RUU tersebut, yang disponsori Anggota Kongres dari Partai Republik Claudia Tenney dari New York, disahkan dengan perolehan suara 231 berbanding 189 dan mendapat dukungan dari 16 Demokrat, termasuk beberapa anggota partai yang paling pro-Israel.
RUU tersebut mengamanatkan agar produk-produk dari Tepi Barat dan Gaza yang diduduki tidak lagi diberi label bersama tetapi terpisah, yang secara efektif menghapus pengakuan atas identitas mereka yang bersatu.
Produk-produk tersebut akan diberi label "Tepi Barat" atau "Gaza" dan bukan "Tepi Barat dan Gaza".
Proposal tersebut selanjutnya menetapkan produk-produk dari sebagian besar wilayah Tepi Barat yang diduduki akan diberi label sebagai "Produk Israel" atau "Buatan Israel."
RUU ini, yang diberi judul "Undang-Undang Pelabelan Anti-BDS," memperkuat kebijakan era Donald Trump yang menurut para kritikus melemahkan klaim teritorial Palestina yang diakui PBB dan mendukung upaya aneksasi Israel sambil secara langsung menargetkan gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) yang dipimpin Palestina.
RUU juga mengirimkan pesan yang jelas terhadap mereka yang mengadvokasi hak asasi manusia Palestina.
Kebijakan tersebut, yang diperkenalkan Menteri Luar Negeri AS saat itu Mike Pompeo pada tahun 2020, dipandang sebagian orang sebagai sesuatu yang melampaui batas upaya Israel sendiri.
Sekarang, kebijakan tersebut berada di ambang hukum AS yang permanen.
RUU tersebut, yang disponsori Anggota Kongres dari Partai Republik Claudia Tenney dari New York, disahkan dengan perolehan suara 231 berbanding 189 dan mendapat dukungan dari 16 Demokrat, termasuk beberapa anggota partai yang paling pro-Israel.
RUU tersebut mengamanatkan agar produk-produk dari Tepi Barat dan Gaza yang diduduki tidak lagi diberi label bersama tetapi terpisah, yang secara efektif menghapus pengakuan atas identitas mereka yang bersatu.
Produk-produk tersebut akan diberi label "Tepi Barat" atau "Gaza" dan bukan "Tepi Barat dan Gaza".
Proposal tersebut selanjutnya menetapkan produk-produk dari sebagian besar wilayah Tepi Barat yang diduduki akan diberi label sebagai "Produk Israel" atau "Buatan Israel."
Lihat Juga :
tulis komentar anda