Palestina Ajukan Rancangan Resolusi pada Majelis Umum PBB agar Israel Mengakhiri Pendudukan

Rabu, 18 September 2024 - 12:30 WIB
Sekjen PBB Antonio Guterres berpidato dalam sidang ke-79 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Selasa, 10 September 2024. Foto/AP/Yuki Iwamura
NEW YORK - Misi Tetap Palestina di PBB mengajukan rancangan resolusi pertama kepada Majelis Umum yang menuntut Israel mengakhiri kehadirannya di Wilayah Palestina yang Diduduki dalam waktu 12 bulan.

Langkah tersebut dilakukan setelah Majelis Umum memberikan misi Palestina hak dan keistimewaan tambahan untuk berpartisipasi di PBB.

Sidang darurat diadakan di Majelis Umum PBB ke-79 mengenai konsekuensi hukum dari kegiatan Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki.



Presiden Majelis Umum PBB Philemon Yang menegaskan kembali "pendapat nasihat" Mahkamah Internasional (ICJ) tentang tindakan Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur.

Keputusan ICJ menekankan PBB, Majelis Umum, dan Dewan Keamanan memiliki tanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah guna mengakhiri Pendudukan ilegal Israel di tanah Palestina.

“Merupakan tugas kolektif kita sebagai perwakilan masyarakat internasional untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan dan supremasi hukum berlaku,” tegas dia.

Dia berharap sesi tersebut dapat “memberikan perbedaan positif dalam kehidupan banyak orang yang terus menderita di wilayah ini dan yang mengharapkan kita untuk membuat keputusan yang tepat pada sesi khusus darurat ini.”

Utusan Palestina untuk PBB Riyad Mansour mengatakan, “Palestina adalah bagian penting dari sejarah universal dan rakyat Palestina adalah bagian integral dari kemanusiaan. Baik negara maupun rakyat kita tidak akan lenyap. Namun, itu bukan alasan untuk mengabaikan ancaman eksistensial yang mereka hadapi.”

Dia menekankan, “Orang Palestina ingin hidup, bukan bertahan hidup. Sekarang langit dipenuhi anak-anak yang hidupnya direnggut terlalu cepat dan dengan cara yang paling kejam, dan bumi dipenuhi anak-anak yang telah menderita, yang terluka, lumpuh, menjadi yatim piatu, dan trauma.”

Keadilan yang Tertunda Berarti Menolak Keadilan



Mansour mendesak masyarakat internasional untuk meminta pertanggungjawaban Israel, dengan mengutip permintaan terbaru dari Majelis Umum PBB untuk pendapat resmi dari ICJ tentang Pendudukan Israel di tanah Palestina.

Dia mengutip temuan Pengadilan bahwa Pendudukan Israel yang berkelanjutan dan “penegasan kendali permanen atas Wilayah Palestina yang Diduduki” melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional.

“Ini adalah pendapat yang bersejarah,” tegas Mansour, seraya menambahkan, “Sekarang menjadi tanggung jawab Majelis Umum dan semua negara anggota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional.”

“Sudah saatnya bagi Majelis Umum untuk menegakkan mandatnya dan bagi semua negara untuk menegakkan kewajiban mereka sendiri guna memastikan Israel mematuhi kewajibannya sendiri dalam menghadapi ketidakpatuhan yang mencolok dan pelanggaran yang terus-menerus,” papar dia.

Mansour menekankan, “Tidak ada kekuatan Pendudukan yang dapat memiliki hak veto atas hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat di bawah Pendudukannya.”

Dia mendesak negara-negara di dunia untuk segera bertindak guna menghentikan kekerasan dan mencegah tragedi lebih lanjut.

“Keadilan yang tertunda berarti keadilan yang ditolak. Waktu yang tepat untuk melakukan hal yang benar adalah sekarang juga,” tegas dia.

Rancangan resolusi yang sedang dipertimbangkan, yang disponsori bersama oleh lebih dari 40 negara, termasuk Turki, dipandang Mansour sebagai titik balik yang potensial bagi rakyat Palestina.

Mansour lebih lanjut mendesak semua negara anggota untuk “berdiri di sisi sejarah yang benar”.

(sya)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More