Teroris Christchurch Divonis Penjara Seumur Hidup Tanpa Pembebasan Bersyarat
Kamis, 27 Agustus 2020 - 09:59 WIB
Pengadilan Selandia Baru memvonis teroris Christchurch, Brenton Tarrant (29), hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Foto/France24
WELLINGTON - Pengadilan Selandia Baru memvonis teroris Christchurch , Brenton Tarrant (29), hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Ini adalah untuk pertama kalinya vonis tersebut dijatuhkan di Selandia Baru.
Pria asal Australia itu telah membunuh 51 jemaah shalat Jumat dalam aksi penembakan paling mematikan di Selandia Baru . Ia didakwa dengan 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris selama penembakan tahun 2019 di dua masjid di Christchurch yang disiarkan langsung di Facebook.
Hakim Pengadilan Tinggi Christchurch Cameron Mander mengatakan bahwa hukuman itu tidak akan cukup. (Baca: Keluarga Korban Minta Teroris Christchurch Dihukum Seumur Hidup )
"Kejahatan Anda, bagaimanapun, sangat jahat sehingga bahkan jika Anda ditahan sampai Anda meninggal itu tidak akan memenuhi persyaratan hukuman dan kecaman," kata Mander dalam menjatuhkan hukuman.
Pria asal Australia itu telah membunuh 51 jemaah shalat Jumat dalam aksi penembakan paling mematikan di Selandia Baru . Ia didakwa dengan 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris selama penembakan tahun 2019 di dua masjid di Christchurch yang disiarkan langsung di Facebook.
Hakim Pengadilan Tinggi Christchurch Cameron Mander mengatakan bahwa hukuman itu tidak akan cukup. (Baca: Keluarga Korban Minta Teroris Christchurch Dihukum Seumur Hidup )
"Kejahatan Anda, bagaimanapun, sangat jahat sehingga bahkan jika Anda ditahan sampai Anda meninggal itu tidak akan memenuhi persyaratan hukuman dan kecaman," kata Mander dalam menjatuhkan hukuman.
Lihat Juga :