Israel Panik, Keputusan ICJ Bisa Dorong Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
Selasa, 23 Juli 2024 - 18:15 WIB
TEL AVIV - Warga Israel memperkirakan pendapat penasihat yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ), yang meminta Israel mengakhiri pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina, dapat mendorong para hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Haaretz pada Minggu mencatat kekhawatiran di kalangan pejabat di Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kehakiman Israel bahwa pendapat penasehat ICJ akan “memberikan lebih banyak legitimasi” terhadap kemungkinan keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan yang diminta Jaksa Karim Khan.
“Penilaian yang dilakukan terhadap negara penjajah Israel menunjukkan kemungkinan dampak politik yang diakibatkan oleh opini ICJ,” ungkap surat kabar Israel tersebut.
ICJ mengeluarkan pendapat penasehatnya pada Jumat mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem.
Laporan tersebut menyimpulkan “kehadiran Negara Israel yang terus-menerus di Wilayah Pendudukan Palestina adalah melanggar hukum” karena beratnya pelanggaran hukum internasional, termasuk hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, dan larangan diskriminasi etnis dan apartheid.
Pengajuan permintaan mendadak Khan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel atas tuduhan melakukan kejahatan perang di Gaza adalah upaya pertama ICC untuk menangkap pemimpin negara yang didukung Barat tersebut saat masih menjabat.
Haaretz pada Minggu mencatat kekhawatiran di kalangan pejabat di Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kehakiman Israel bahwa pendapat penasehat ICJ akan “memberikan lebih banyak legitimasi” terhadap kemungkinan keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan yang diminta Jaksa Karim Khan.
“Penilaian yang dilakukan terhadap negara penjajah Israel menunjukkan kemungkinan dampak politik yang diakibatkan oleh opini ICJ,” ungkap surat kabar Israel tersebut.
ICJ mengeluarkan pendapat penasehatnya pada Jumat mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem.
Laporan tersebut menyimpulkan “kehadiran Negara Israel yang terus-menerus di Wilayah Pendudukan Palestina adalah melanggar hukum” karena beratnya pelanggaran hukum internasional, termasuk hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, dan larangan diskriminasi etnis dan apartheid.
Pengajuan permintaan mendadak Khan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel atas tuduhan melakukan kejahatan perang di Gaza adalah upaya pertama ICC untuk menangkap pemimpin negara yang didukung Barat tersebut saat masih menjabat.
(sya)
tulis komentar anda