Pemukim Israel Bersenjata Serang Kota-Kota Palestina di Tepi Barat
Sabtu, 20 Juli 2024 - 13:45 WIB
Pasukan Israel juga menutup pintu masuk selatan desa Shufa, di tenggara Tulkarm.
Pasukan Israel menggunakan buldoser untuk memblokir pintu masuk dengan gundukan tanah, mencegah akses kendaraan Palestina masuk dan keluar desa.
Israel secara ketat membatasi kebebasan bergerak warga Palestina melalui kombinasi kompleks sekitar 100 pos pemeriksaan tetap, pos pemeriksaan terbang, jalan khusus pemukim, dan berbagai penghalang fisik lainnya, menurut laporan WAFA.
Awal minggu ini, Uni Eropa (UE) menjatuhkan sanksi kepada lima orang ekstremis Israel dan tiga entitas atas pelanggaran hak asasi manusia sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
"Orang dan entitas yang terdaftar bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat," papar pernyataan Uni Eropa pada Senin.
“Ini termasuk pelanggaran hak setiap orang untuk menikmati standar integritas fisik dan mental tertinggi yang dapat dicapai, hak atas properti, hak atas kehidupan pribadi dan keluarga, kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan hak atas pendidikan," ungkap UE.
Israel telah menduduki Tepi Barat, yang merupakan rumah bagi tiga juta warga Palestina, sejak tahun 1967.
Perkiraan menunjukkan sekitar 700.000 pemukim Israel tinggal di sekitar 300 permukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki.
Semua permukiman Israel di wilayah yang diduduki dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Pasukan Israel menggunakan buldoser untuk memblokir pintu masuk dengan gundukan tanah, mencegah akses kendaraan Palestina masuk dan keluar desa.
Israel secara ketat membatasi kebebasan bergerak warga Palestina melalui kombinasi kompleks sekitar 100 pos pemeriksaan tetap, pos pemeriksaan terbang, jalan khusus pemukim, dan berbagai penghalang fisik lainnya, menurut laporan WAFA.
Sanksi Uni Eropa
Awal minggu ini, Uni Eropa (UE) menjatuhkan sanksi kepada lima orang ekstremis Israel dan tiga entitas atas pelanggaran hak asasi manusia sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
"Orang dan entitas yang terdaftar bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat," papar pernyataan Uni Eropa pada Senin.
“Ini termasuk pelanggaran hak setiap orang untuk menikmati standar integritas fisik dan mental tertinggi yang dapat dicapai, hak atas properti, hak atas kehidupan pribadi dan keluarga, kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan hak atas pendidikan," ungkap UE.
Israel telah menduduki Tepi Barat, yang merupakan rumah bagi tiga juta warga Palestina, sejak tahun 1967.
Perkiraan menunjukkan sekitar 700.000 pemukim Israel tinggal di sekitar 300 permukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki.
Semua permukiman Israel di wilayah yang diduduki dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Lihat Juga :
tulis komentar anda