5 Dampak Keputusan Kekebalan Hukum dari MA kepada Donald Trump
Selasa, 02 Juli 2024 - 12:55 WIB
2. Kongres Tak Bisa Mengkriminalisasi Tindakan Presiden
Namun menurut pendapat mayoritas, Ketua Hakim John Roberts menjelaskan bahwa kekebalan presiden ada batasnya.“Presiden tidak mempunyai kekebalan atas tindakan tidak resminya, dan tidak semua yang dilakukan Presiden adalah resmi,” tulis Roberts.
“Presiden tidak kebal hukum. Namun Kongres tidak boleh mengkriminalisasi tindakan Presiden dalam menjalankan tanggung jawab Cabang Eksekutif berdasarkan Konstitusi.”
Presiden masih bisa dituntut karena merampok toko minuman keras, seperti yang dikatakan, tapi tidak untuk keputusan apa pun yang diambil sesuai kewenangannya berdasarkan Konstitusi.
Faktanya, dalam keputusannya pada hari Senin, Mahkamah Agung memberikan contoh spesifik di mana perilaku Trump dalam kasus subversi pemilu merupakan tindakan resmi.
Misalnya, pengadilan memutuskan bahwa percakapan antara Trump dan pejabat Departemen Kehakiman “benar-benar kebal” dari tuntutan.
Jaksa federal berpendapat bahwa Trump mencoba mempengaruhi Departemen Kehakiman secara tidak patut untuk membalikkan kekalahannya pada tahun 2020 dari Presiden Partai Demokrat Joe Biden. Trump, kata jaksa, juga menggunakan “kekuasaan dan wewenang Departemen Kehakiman untuk melakukan penyelidikan kejahatan pemilu yang palsu”.
Namun karena menganggap percakapan Trump dengan pejabat lembaga tersebut sebagai “tindakan resmi”, para ahli khawatir Mahkamah Agung mungkin membahayakan independensi Departemen Kehakiman.
Meskipun presiden menunjuk jaksa agung, jaksa diharapkan bertindak tanpa campur tangan politik dan menerapkan hukum secara adil, sesuai dengan norma-norma yang sudah berlaku sejak lama.
3. Presiden Tidak Bisa Dihukum Jika Salah dalam Bertindak
Meskipun pengadilan yang lebih rendah akan memutuskan bagaimana keputusan hari Senin ini mempengaruhi kasus pidana Trump, Claire Finkelstein, seorang profesor hukum dan filsafat di Universitas Pennsylvania, mengatakan “makna sebenarnya” dari keputusan tersebut adalah bahwa keputusan tersebut memungkinkan presiden di masa depan untuk bertindak tanpa mendapat hukuman.Lihat Juga :
tulis komentar anda