Keluarga Korban Tragedi Lion Air Minta Boeing Didenda Rp406,8 Triliun

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:56 WIB
Baca Juga: AS: Boeing Dapat Dituntut atas Tragedi 737 MAX yang Tewaskan 346 Orang, Termasuk Lion Air di Indonesia

“Karena kejahatan Boeing adalah kejahatan korporasi paling mematikan dalam sejarah AS, denda maksimum lebih dari USD24 miliar dibenarkan secara hukum dan jelas pantas,” tulis Paul Cassell, pengacara para keluarga korban, dalam dokumen yang disampaikan kepada Departemen Kehakiman AS, seperti dikutip AFP, Kamis (20/6/2024).

Dokumen setebal 32 halaman tersebut menjelaskan perhitungan di balik jumlah yang diminta, dengan mengatakan; "Boeing harus didenda maksimum—USD24.780.000.000—dengan kemungkinan USD14.000.000.000 hingga USD22.000.0000.000 dari denda yang ditangguhkan dengan syarat Boeing menggunakan dana yang ditangguhkan tersebut untuk pemantauan perusahaan independen dan peningkatan terkait dalam program kepatuhan dan keselamatan seperti yang diidentifikasi di bawah ini."

Dokumen itu menambahkan: "Dan Dewan Direksi Boeing harus diperintahkan untuk bertemu dengan keluarga korban."

Keluarga korban juga percaya bahwa pemerintah AS harus segera melakukan penuntutan pidana terhadap pejabat perusahaan yang bertanggung jawab di Boeing pada saat terjadinya dua kecelakaan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!