Keluarga Korban Tragedi Lion Air Minta Boeing Didenda Rp406,8 Triliun
Kamis, 20 Juni 2024 - 10:56 WIB
Keluarga korban kecelakaan Boeing 737 MAX, termasuk tragedi Lion Air di Indonesia pada Oktober 2018, meminta pihak berwenang AS mengenakan denda lebih dari Rp406,8 triliun pada Boeing. Foto/REUTERS
WASHINGTON - Keluarga korban kecelakaan Boeing 737 MAX pada hari Rabu meminta pihak berwenang Amerika Serikat (AS) untuk mengenakan denda hingga UD24,7 miliar (lebih dari Rp406,8 triliun) pada raksasa penerbangan tersebut dan melanjutkan tuntutan pidana.
Keluarga korban itu mencakup keluarga dari korban kecelakaan Lion Air di perairan Karawang pada Oktober 2018.
Langkah keluarga para korban itu dilakukan sehari setelah CEO Boeing Dave Calhoun mengakui "gawatnya" masalah keselamatan perusahaannya dan meyakinkan panel Kongres AS bahwa pihaknya membuat kemajuan dalam masalah ini.
Duduk di belakangnya di antara penonton adalah kerabat korban jatuhnya Boeing 737 MAX 8 pada tahun 2018 dan 2019, yang mengacungkan foto para korban.
Keluarga korban itu mencakup keluarga dari korban kecelakaan Lion Air di perairan Karawang pada Oktober 2018.
Langkah keluarga para korban itu dilakukan sehari setelah CEO Boeing Dave Calhoun mengakui "gawatnya" masalah keselamatan perusahaannya dan meyakinkan panel Kongres AS bahwa pihaknya membuat kemajuan dalam masalah ini.
Duduk di belakangnya di antara penonton adalah kerabat korban jatuhnya Boeing 737 MAX 8 pada tahun 2018 dan 2019, yang mengacungkan foto para korban.
Lihat Juga :