Nasib Presiden Iran Tak Jelas usai Kecelakaan Helikopter, Khamenei Serukan Doa
Senin, 20 Mei 2024 - 07:14 WIB
Menurut konstitusi Iran, jika presiden meninggal, Wakil Presiden Pertama mengambil alih kekuasaan dan tanggung jawabnya dengan persetujuan pemimpin tertinggi, dan dewan yang terdiri dari Ketua Parlemen, Ketua Kehakiman, dan Dewan.
Wakil Presiden Pertama wajib mengatur agar presiden baru dipilih dalam jangka waktu paling lama 50 hari.”
Di Iran, pemimpin tertinggilah yang berhak memutuskan semua urusan negara, bukan presiden, termasuk kebijakan luar negeri dan program nuklir.
Oleh karena itu, jika sesuatu terjadi pada Raisi, perubahan signifikan dalam kebijakan Republik Islam secara keseluruhan tidak mungkin terjadi.
Wakil Presiden Pertama wajib mengatur agar presiden baru dipilih dalam jangka waktu paling lama 50 hari.”
Di Iran, pemimpin tertinggilah yang berhak memutuskan semua urusan negara, bukan presiden, termasuk kebijakan luar negeri dan program nuklir.
Oleh karena itu, jika sesuatu terjadi pada Raisi, perubahan signifikan dalam kebijakan Republik Islam secara keseluruhan tidak mungkin terjadi.
(mas)
tulis komentar anda