Bocah Kelas 10 Ini Dihukum Penjara 5 Tahun karena Berafiliasi dengan ISIS

Minggu, 12 Mei 2024 - 11:07 WIB
Mengutip Gulf News, Minggu (12/5/2024), selama persidangan pada 9 Mei 2024, siswa tersebut membantah mengambil langkah apa pun yang dapat ditindaklanjuti untuk melaksanakan rencana pengeboman tersebut dan menegaskan bahwa dia tidak memiliki bahan peledak.

Menurutnya, belum ada kemajuan yang melampaui tahap perencanaan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum, melalui Departemen Perlindungan Anak—bagian dari otoritas kejaksaan—, telah mengajukan tuntutan terhadap terdakwa berdasarkan aktivitasnya dari Januari 2023 hingga Februari 2024.

Aktivitas tersebut termasuk mempromosikan ideologi ISIS, menyebarkan informasi mengenai pembuatan alat peledak, dan menghasut perselisihan sektarian melalui platform media sosial seperti Telegram dan WhatsApp.

Tindakan mahasiswa tersebut mencakup advokasi kekerasan terhadap sekte agama tertentu dan secara terbuka mengecam pemimpin negara di depan umum.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!