8 Negara yang Melegalkan Pernikahan Dini, Nomor 5 umur 13 Tahun Sudah Legal

Selasa, 07 Mei 2024 - 22:15 WIB
Iran bisa dibilang jadi negara yang sangat melegalkan pernikahan usia dini. Di negara ini pria dilegalkan untuk menikah pada usia 18 tahun, dan wanita di usia 15 tahun.

Terdapat pula aturan dengan usia minimal 15 tahun untuk pria dan 13 tahun untuk wanita asalkan mendapat persetujuan dari orang tua.

6. Lebanon



Usia minimal untuk menikah di Lebanon adalah 18 tahun untuk pria dan 17 tahun bagi wanita. Kategori lain adalah pria berusia 17 dan wanita berusia 15 tahun, asalkan mendapat izin dari orang tua.

Terdapat pula aturan usia minimal pernikahan untuk laki-laki adalah 15 tahun dan untuk wanita 14 tahun jika disetujui oleh yudisial.

7. Afghanistan



Afghanistan menerapkan aturan menarik terkait usia pernikahan ini, dimana untuk setiap pria dan wanita yang sudah mengalami masa pubertas maka dilegalkan untuk menikah secara hukum.

Sehingga bisa saja bagi wanita yang masih berusia 11 atau 12 tahun yang sudah mengalami masa puber dilegalkan untuk menikah, begitu juga bagi laki-laki yang sudah puber di usia 12 atau 13 tahun maka dilegalkan untuk menikah, tanpa harus mendapat persetujuan dari pihak manapun.

8. Andora



Negara yang melegalkan pernikahan dini yang terakhir ini datang dari benua Eropa. Usia pernikahan minimal di Andora adalah 16 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More