8 Negara yang Melegalkan Pernikahan Dini, Nomor 5 umur 13 Tahun Sudah Legal

Selasa, 07 Mei 2024 - 22:15 WIB
Usia sah untuk menikah di Iran adalah 13 tahun untuk perempuan dan 15 tahun untuk laki-laki. Foto/ilna
TEHERAN - Terdapat sejumlah negara yang melegalkan pernikahan dini. Dalam kebijakan aturan usia pernikahan di negara-negara yang berada dalam daftar ini, ada salah satu yang memperbolehkan wanita berusia 13 tahun menikah.

Kebijakan terkait undang undang pernikahan setiap negara memang berbeda-beda. Misalnya seperti di Indonesia, di mana regulasi tentang batas usia minimal bagi pria dan wanita untuk menikah adalah 19 tahun sesuai Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974.

Aturan tersebut berbeda dengan negara Asia Lain seperti China yang membatasi usia minimal untuk menikah adalah 20 tahun untuk wanita dan 22 tahun untuk pria.

Sementara di negara-negara lain ada batas minimal yang dinilai tidak wajar dan lebih ke arah pernikahan dini.



8 Negara yang Melegalkan Pernikahan Dini

1. Guinea Khatulistiwa



Guinea Khatulistiwa atau Guinea Ekuatorial, secara resmi Republik Guinea Khatulistiwa, adalah negara yang terletak di wilayah Afrika Tengah. Negara ini merupakan salah satu negara di Afrika yang melegalkan pernikahan dini.

Batas minimal usia menikah di Guinea Khatulistiwa pada dasarnya adalah 18 tahun secara resmi. Namun terdapat aturan yang memperbolehkan pria dan wanita yang masih berusia 14 tahun menikah asalkan mendapatkan persetujuan orang tua.

2. Tanzania

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More