8 Negara yang Melegalkan Pernikahan Dini, Nomor 5 umur 13 Tahun Sudah Legal

Selasa, 07 Mei 2024 - 22:15 WIB
Selain Guinea Khatulistiwa, Tanzania juga menjadi negara Afrika yang melegalkan pernikahan dini. Tanzania adalah sebuah negara di Afrika Timur yang termasuk dalam wilayah Danau Besar Afrika.

Dalam undang-undang Tanzania, usia pernikahan minimal yang resmi adalah 18 tahun. Namun wanita berusia 15 tahun tetap boleh untuk menikah asalkan mendapat persetujuan orang tua.

Boleh juga bagi pria dan wanita yang berusia 14 tahun untuk melangsungkan pernikahan asalkan mendapat persetujuan yudisial.

3. Kolombia



Beralih ke Amerika Latin, Kolombia jadi satu-satunya negara di wilayah ini yang memperbolehkan pria dan wanita yang masih berusia 14 tahun untuk melangsungkan pernikahan asalkan mendapat persetujuan dari orang tua.

Namun pada dasarnya usia pernikahan resmi yang diatur dalam undang-undang Kolombia adalah 18 tahun, seperti usia minimal pernikahan di kebanyakan negara Amerika Selatan lainnya.

4. Brunei



Negara yang melegalkan pernikahan dini selanjutnya ini merupakan tetangga Indonesia dari Asia Tenggara. Pria dan wanita yang masih berusia 14 tahun diperbolehkan untuk menikah di Brunei asalkan mendapat persetujuan dari orang tua dan yudisial.

Namun pada dasarnya usia pernikahan yang dilegalkan dalam hukum tanpa harus melalui berbagai persetujuan dari pihak lain di Brunei adalah 18 tahun baik untuk wanita maupun pria. Sehingga usia di bawah itu harus melalui proses persetujuan lain.

5. Iran

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More