Profil ICC, Pengadilan Kriminal Internasional yang Bisa Masukkan PM Israel ke Daftar Buron

Rabu, 01 Mei 2024 - 13:01 WIB
Statuta Roma yang membentuk ICC diadopsi pada tahun 1998 dan mulai berlaku ketika mendapat 60 ratifikasi pada tanggal 1 Juli 2002. Majelis Umum PBB mendukung ICC, tetapi pengadilan tersebut tetap bersifat independen.

Karena tidak memiliki kepolisian sendiri, ICC sangat bergantung pada negara-negara anggota untuk menangkap tersangka, yang terbukti menjadi hambatan besar dalam penuntutan.

Terdapat 123 negara anggota Statuta Roma. Sekitar empat puluh negara tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut, seperti Amerika Serikat, China, Ethiopia, India, india, Irak, Korea Utara, Arab Saudi, dan Turki.

ICC berpusat di Den Haag, Belanda, yang menampung banyak lembaga internasional, dan memiliki kantor lapangan di beberapa negara.

Pengadilan ini memiliki delapan belas hakim, masing-masing dari negara anggota yang berbeda dan dipilih oleh negara-negara anggota. Hakim dan jaksa dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun yang tidak dapat diperbarui.

ICC baru akan terlibat mengusut satu kasus ketika suatu negara tidak mampu atau tidak mau mengadili kejahatan di wilayah mereka.

Untuk membuka penyelidikan, jaksa penuntut harus menyimpulkan setelah pemeriksaan pendahuluan bahwa dugaan kejahatan tersebut “cukup berat”.

ICC berbeda dengan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyelesaikan perselisihan antar negara dan juga berkedudukan di Den Haag. ICC hanya mengadili individu dan memiliki jangkauan geografis serta operasi yang luas.

Karena itulah, ICC dapat mengeluarkan perintah penangkapan untuk seseorang atau tokoh tertentu yang dianggap melanggar hukum internasional.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More