Perbedaan Kekuasaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi Iran
Rabu, 17 April 2024 - 13:45 WIB
Kepala Agama dan Politik: Pemimpin Tertinggi memegang otoritas tertinggi dalam urusan agama dan politik. Gelar ini diberikan kepada pemimpin spiritual dan politik negara.
Masa Jabatan: Pemimpin Tertinggi diangkat seumur hidup oleh Majelis Ahli (majelis ulama) dan menjabat hingga akhir hayatnya. Ini memberikan stabilitas dan kontinuitas kepemimpinan.
Kontrol atas Angkatan Bersenjata: Pemimpin Tertinggi mengawasi program nuklir Iran dan panglima militer negara itu. Dia juga menunjuk kepala kehakiman dan anggota peradilan.
Keputusan Akhir: Pemimpin Tertinggi memiliki keputusan akhir dalam segala hal. Kebijakan utama negara ditentukan olehnya.
Dia memiliki pengaruh yang sangat besar dalam menentukan arah politik dan kebijakan Iran.
Penunjukan Pejabat: Pemimpin Tertinggi menunjuk pejabat kunci, termasuk komandan militer dan anggota peradilan. Ini mencakup pengangkatan dan pemecatan.
Kepala Kehakiman: Pemimpin Tertinggi juga berperan sebagai kepala kehakiman tertinggi di negara ini. Dia memiliki pengaruh dalam penegakan hukum dan keadilan.
Masa Jabatan: Pemimpin Tertinggi diangkat seumur hidup oleh Majelis Ahli (majelis ulama) dan menjabat hingga akhir hayatnya. Ini memberikan stabilitas dan kontinuitas kepemimpinan.
Kontrol atas Angkatan Bersenjata: Pemimpin Tertinggi mengawasi program nuklir Iran dan panglima militer negara itu. Dia juga menunjuk kepala kehakiman dan anggota peradilan.
2. Pengaruh Politik dan Kebijakan
Keputusan Akhir: Pemimpin Tertinggi memiliki keputusan akhir dalam segala hal. Kebijakan utama negara ditentukan olehnya.
Dia memiliki pengaruh yang sangat besar dalam menentukan arah politik dan kebijakan Iran.
Penunjukan Pejabat: Pemimpin Tertinggi menunjuk pejabat kunci, termasuk komandan militer dan anggota peradilan. Ini mencakup pengangkatan dan pemecatan.
3. Peran dalam Sistem Hukum dan Keamanan
Kepala Kehakiman: Pemimpin Tertinggi juga berperan sebagai kepala kehakiman tertinggi di negara ini. Dia memiliki pengaruh dalam penegakan hukum dan keadilan.
tulis komentar anda