Aktivis Dipenjara 5 Tahun karena Kecam Maroko Pro-Israel
Minggu, 14 April 2024 - 00:01 WIB
Puluhan ribu pengunjuk rasa turun ke jalan di negara Afrika Utara itu untuk mengecam serangan Israel di Gaza.
Para pengunjuk rasa juga mengkritik sekutu Israel, termasuk Amerika Serikat, dan menuntut pemerintah “membatalkan normalisasi,” menurut laporan itu.
Maroko menjalin hubungan dengan Israel pada tahun 2020 sebagai bagian dari Perjanjian Abraham yang ditengahi Amerika Serikat (AS).
Normalisasi itu menyebabkan AS dan Israel mengakui klaim Rabat atas sengketa Sahara Barat.
Negara ini bergabung dengan negara-negara Arab lainnya, Bahrain, Uni Emirat Arab (UEA) dan Sudan dalam menjalin hubungan diplomatik dengan negara kolonial Israel.
Asosiasi hak asasi manusia telah menyuarakan kekhawatiran tentang peningkatan penuntutan yang berasal dari postingan online dalam beberapa tahun terakhir.
Hukuman terhadap Zankad merupakan kasus terbaru pembatasan kebebasan berekspresi di negara tersebut.
Konstitusi Maroko secara umum mengizinkan kebebasan berekspresi, namun mengkritik monarki atau Raja Mohammed VI adalah tindakan ilegal, dan siapa pun yang melakukan hal tersebut dapat menghadapi tuntutan, menurut laporan itu.
Para pengunjuk rasa juga mengkritik sekutu Israel, termasuk Amerika Serikat, dan menuntut pemerintah “membatalkan normalisasi,” menurut laporan itu.
Kesepakatan Abraham
Maroko menjalin hubungan dengan Israel pada tahun 2020 sebagai bagian dari Perjanjian Abraham yang ditengahi Amerika Serikat (AS).
Normalisasi itu menyebabkan AS dan Israel mengakui klaim Rabat atas sengketa Sahara Barat.
Negara ini bergabung dengan negara-negara Arab lainnya, Bahrain, Uni Emirat Arab (UEA) dan Sudan dalam menjalin hubungan diplomatik dengan negara kolonial Israel.
Asosiasi hak asasi manusia telah menyuarakan kekhawatiran tentang peningkatan penuntutan yang berasal dari postingan online dalam beberapa tahun terakhir.
Hukuman terhadap Zankad merupakan kasus terbaru pembatasan kebebasan berekspresi di negara tersebut.
Konstitusi Maroko secara umum mengizinkan kebebasan berekspresi, namun mengkritik monarki atau Raja Mohammed VI adalah tindakan ilegal, dan siapa pun yang melakukan hal tersebut dapat menghadapi tuntutan, menurut laporan itu.
Lebih dari 33.600 Tewas
tulis komentar anda