Aktivis Dipenjara 5 Tahun karena Kecam Maroko Pro-Israel

Minggu, 14 April 2024 - 00:01 WIB
Aktivis Abdul Rahman Zankad divonis penjara 5 tahun karena mengkritik pemerintah Maroko. Foto/press tv
RABAT - Aktivis Abdul Rahman Zankad ditangkap bulan lalu setelah memposting di Facebook tentang perang genosida Israel di Gaza dan keputusan Rabat pada 2020 untuk menjalin hubungan diplomatik dengan Zionis.

Maroko telah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Abdul Rahman Zankad karena mengkritik keputusan pemerintah menormalisasi hubungan dengan Israel.

Pada Senin (8/4/2024), pengadilan memutuskan Zankad bersalah karena menghina lembaga konstitusi dan menghasut. Dia juga didenda 50.000 dirham Maroko (USD5.000).



Zankad dilaporkan sebagai anggota kelompok Al Adl Wal Ihsane yang dilarang namun ditoleransi di Maroko.

“Dalam pernyataan, organisasi tersebut mengatakan hukumannya hanya memperkuat kepastian bahwa kita berada dalam negara yang penuh dengan otoritarianisme dan tirani,” ungkap laporan Middle East Monitor (MEMO).

“Kami mengutuk keras keputusan yang tidak adil ini. Ini merupakan kelanjutan dari keputusan tidak adil yang menargetkan lawan dari Al Adl Wal Ihsane, jurnalis, dan pemimpin Gerakan Rif,” papar lembaga itu, merujuk pada gerakan protes tahun 2016 yang para pemimpinnya kemudian dijatuhi hukuman dan dipenjarakan.

Tuduhan Tidak Berdasar



“Kelompok tersebut juga mengecam penuntutan terhadap para penentang normalisasi dengan Israel lainnya, menyoroti kasus-kasus individu yang dihukum karena mengkritik monarki dan mengorganisir demonstrasi tanpa izin,” ungkap laporan MEMO.

Kelompok advokasi kebebasan sipil yang mengorganisir pembelaan hukum terhadap para pengunjuk rasa menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyatakan proses hukum tersebut melanggar hak Zankad atas peradilan yang adil.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More