Kejamnya India Rezim Modi Terhadap Pemeluk Islam: Imigran Muslim Dipersulit Mendapat Status Kewarganegaraan

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:45 WIB
Beberapa waktu lalu, pemerintah India mengumumkan penerapan Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan (CAA) yang sebelumnya dikritik karena sifatnya dianggap diskriminatif terhadap umat Muslim. Langkah itu dilakukan sebelum Perdana Menteri Narendra Modi mengupayakan masa jabatan ketiga untuk pemerintahan nasionalis Hindu dalam pemilu.

Mengutip AssociatedPress, Rabu (27/3/2024), Citizenship Amendment Act (CAA) atau Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan merupakan sebuah ketentuan yang mempercepat permohonan kewarganegaraan bagi umat Hindu, Parsi, Sikh, Budha, Jain, dan Kristen yang melarikan diri ke India dari penganiayaan di Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan sebelum 31 Desember 2014. Anehnya, undang-undang tersebut mengecualikan warga Muslim yang sejatinya menjadi mayoritas nomor tiga di negara tersebut.

Sebagai informasi, sebelum adanya CAA, setiap warga negara asing yang menginginkan kewarganegaraan India melalui naturalisasi harus menghabiskan 11 tahun di India agar memenuhi syarat. Setelah munculnya CAA, durasinya dipersingkat menjadi sekitar lima tahun saja.

Terlepas dari kontroversinya, rezim Modi menepis anggapan undang-undang tersebut bersifat diskriminatif. Sebaliknya, mereka menyebut ketentuan ini sebagai langkah untuk tindakan kemanusiaan.

Baca Juga: India Larang Pondok Pesantren dan Madrasah, Mengapa?

Singkatnya, rezim Modi menganggap bahwa undang-undang itu ditujukan guna memberikan kewarganegaraan kepada kelompok agama minoritas yang melarikan diri dari penganiayaan. Jadi, peruntukannya bukan terhadap warga asli negara India.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!