Deretan Negara yang Mengeksekusi Mati Bandar Narkoba, Paling Kontroversial Dilakukan Singapura
Rabu, 20 Maret 2024 - 20:20 WIB
“Singapura membatalkan jeda eksekusi akibat COVID-19, membuat mesin terpidana mati bekerja terlalu keras,” kata Phil Robertson, wakil direktur Asia di Human Rights Watch dalam laporan tahunan organisasi tersebut. “Peningkatan penerapan hukuman mati oleh pemerintah hanya menunjukkan ketidakpedulian mereka terhadap perlindungan hak asasi manusia dan kekejaman yang melekat pada hukuman mati.”
Beberapa negara telah melakukan reformasi sistem hukuman mati dalam beberapa tahun terakhir, seperti Malaysia yang mengakhiri hukuman mati wajib, termasuk untuk narkoba, dan Pakistan menghapus hukuman mati dari daftar hukuman yang dapat dijatuhkan untuk pelanggaran tertentu dalam Undang-Undang Pengendalian Narkotika.
Namun, di negara lain, terdakwa tetap dijatuhi hukuman mati karena pelanggaran narkoba.
HRI mengatakan hukuman yang dikonfirmasi seperti itu tahun lalu meningkat lebih dari 20 persen dibandingkan tahun 2022. Sekitar setengah dari hukuman tersebut disahkan oleh pengadilan di Vietnam dan seperempatnya di Indonesia.
Pada akhir tahun 2023, sekitar 34 negara masih mempertahankan hukuman mati untuk kejahatan narkoba.
Di Singapura, terdapat lebih dari 50 orang yang dijatuhi hukuman mati, dan semuanya kecuali dua orang divonis bersalah karena pelanggaran narkoba, menurut Transformative Justice Collective, sebuah LSM berbasis di Singapura yang berkampanye menentang hukuman mati.
Pada tanggal 28 Februari, Singapura menggantung warga negara Bangladesh, Ahmed Salim. Dia adalah orang pertama yang dihukum gantung karena pembunuhan di negara kota tersebut sejak 2019.
“Hukuman mati hanya digunakan untuk kejahatan paling serius di Singapura yang menyebabkan kerugian besar bagi korbannya, atau masyarakat,” kata Kepolisian Singapura dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga
Beberapa negara telah melakukan reformasi sistem hukuman mati dalam beberapa tahun terakhir, seperti Malaysia yang mengakhiri hukuman mati wajib, termasuk untuk narkoba, dan Pakistan menghapus hukuman mati dari daftar hukuman yang dapat dijatuhkan untuk pelanggaran tertentu dalam Undang-Undang Pengendalian Narkotika.
Namun, di negara lain, terdakwa tetap dijatuhi hukuman mati karena pelanggaran narkoba.
HRI mengatakan hukuman yang dikonfirmasi seperti itu tahun lalu meningkat lebih dari 20 persen dibandingkan tahun 2022. Sekitar setengah dari hukuman tersebut disahkan oleh pengadilan di Vietnam dan seperempatnya di Indonesia.
Pada akhir tahun 2023, sekitar 34 negara masih mempertahankan hukuman mati untuk kejahatan narkoba.
Di Singapura, terdapat lebih dari 50 orang yang dijatuhi hukuman mati, dan semuanya kecuali dua orang divonis bersalah karena pelanggaran narkoba, menurut Transformative Justice Collective, sebuah LSM berbasis di Singapura yang berkampanye menentang hukuman mati.
Pada tanggal 28 Februari, Singapura menggantung warga negara Bangladesh, Ahmed Salim. Dia adalah orang pertama yang dihukum gantung karena pembunuhan di negara kota tersebut sejak 2019.
“Hukuman mati hanya digunakan untuk kejahatan paling serius di Singapura yang menyebabkan kerugian besar bagi korbannya, atau masyarakat,” kata Kepolisian Singapura dalam sebuah pernyataan.
(ahm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda