Deretan Negara yang Mengeksekusi Mati Bandar Narkoba, Paling Kontroversial Dilakukan Singapura

Rabu, 20 Maret 2024 - 20:20 WIB
Banyak negara menjatuhkan hukuman mati kepada gembong narkoba. Foto/Reuters
SINGAPURA - Setidaknya 467 orang dieksekusi karena pelanggaran narkoba pada tahun 2023, sebuah rekor baru, menurut Harm Reduction International (HRI), sebuah lembaga nirlaba yang telah melacak penggunaan hukuman mati untuk narkoba sejak tahun 2007.

“Meskipun tidak memperhitungkan puluhan, bahkan ratusan, eksekusi yang diyakini terjadi di Tiongkok, Vietnam, dan Korea Utara, 467 eksekusi yang terjadi pada tahun 2023 mewakili peningkatan 44% dari tahun 2022,” demikian HRI dalam laporannya, dilansir Al Jazeera.

Eksekusi narkoba merupakan 42 persen dari seluruh hukuman mati yang dilakukan di seluruh dunia pada tahun lalu.

HRI mengatakan pihaknya telah mengkonfirmasi eksekusi terkait narkoba di negara-negara termasuk Iran, Kuwait dan Singapura. China memperlakukan data hukuman mati sebagai rahasia negara dan kerahasiaan melingkupi hukuman di negara-negara termasuk Vietnam dan Korea Utara.

“Kesenjangan informasi mengenai hukuman mati masih ada, yang berarti banyak (jika tidak sebagian besar) hukuman mati yang dijatuhkan pada tahun 2023 masih belum diketahui,” demikian keterangan HRI.

“Yang paling penting, tidak ada angka akurat yang dapat diberikan untuk China, Iran, Korea Utara, Arab Saudi, dan Thailand. Negara-negara ini diyakini sering menjatuhkan hukuman mati dalam jumlah besar karena pelanggaran narkoba.”

Hukum internasional melarang penggunaan hukuman mati untuk kejahatan yang tidak disengaja dan bersifat “paling serius”. PBB telah menekankan bahwa pelanggaran narkoba tidak memenuhi ambang batas tersebut.

Singapura menuai kritik internasional setelah melanjutkan penerapan hukuman mati pada Maret 2022, setelah jeda dua tahun selama pandemi.

Sekitar 11 eksekusi, dilakukan dengan cara digantung, terjadi pada tahun itu, dan setidaknya 16 orang telah digantung pada November 2023, menurut Human Rights Watch.

Di antara mereka yang dieksekusi adalah Saridewi Djamani, seorang wanita Singapura yang dihukum karena perdagangan narkoba pada tahun 2018. Dia adalah wanita pertama yang dieksekusi di negara kota tersebut selama hampir 20 tahun.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More