Bos Yakuza Ini Didakwa Memasok Bahan Senjata Nuklir ke Iran

Kamis, 22 Februari 2024 - 09:55 WIB
Surat dakwaan menyatakan bahwa pada bulan September 2020, Ebisawa mengirim surat melalui email kepada agen DEA yang menyamar atas nama perusahaan pertambangan yang menawarkan untuk menjual 50 metrik ton uranium dan thorium seharga USD6,85 juta.

Jaksa AS Damian Williams berkata, “Tidak mungkin melebih-lebihkan keseriusan tindakan yang dituduhkan dalam dakwaan hari ini.”

"Ebisawa dengan berani memperdagangkan bahan nuklir tersebut sambil meyakini bahan tersebut akan digunakan untuk mengembangkan program senjata nuklir," ujarnya.

Jaksa juga mengatakan bahwa meskipun dia mencoba menjual bahan-bahan nuklir, pemimpin Yakuza itu juga melakukan negosiasi untuk pembelian senjata mematikan, termasuk rudal permukaan-ke-udara, senapan mesin M60, AK-47, dan amunisi penusuk lapis baja.

Menurut catatan kantor Williams, Ebisawa (60) dan salah satu terdakwa lainnya yang berusia 61 tahun dalam kasus ini, Somphop Singhasiri, seorang warga negara Thailand, sebelumnya didakwa pada April 2022 dengan tuduhan perdagangan narkotika internasional dan pelanggaran senjata api.

Kedua terdakwa dijadwalkan akan didakwa atas dakwaan baru di pengadilan federal Manhattan pada hari Kamis.

Yakuza adalah sindikat kejahatan terorganisir Jepang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!