Partai-partai Musuh PM Imran Khan Bentuk Koalisi Pemerintah Baru Pakistan

Rabu, 21 Februari 2024 - 16:16 WIB
PMLN dan PPP membentuk pemerintahan baru Pakistan. Foto/Reuters
ISLAMABAD - Dua partai politik besar Pakistan menyatakan mereka telah mencapai kesepakatan formal untuk membentuk pemerintahan koalisi. Itu mengakhiri sepuluh hari negosiasi yang intens setelah pemilu nasional yang tidak meyakinkan tidak menghasilkan mayoritas yang jelas.

Kesepakatan antara Partai Rakyat Pakistan (PPP) pimpinan Bhutto Zardari dan Liga Muslim Pakistan-Nawaz (PML-N) yang dipimpin tiga kali Perdana Menteri Nawaz Sharif mengakhiri hari-hari ketidakpastian dan negosiasi setelah pemilu 8 Februari menghasilkan majelis nasional yang menggantung.

Bhutto Zardari mengkonfirmasi bahwa mantan perdana menteri Shehbaz Sharif, yang duduk di sampingnya, akan menjadi calon perdana menteri dari koalisi.

Dia menambahkan bahwa ayahnya Asif Ali Zardari akan menjadi calon presiden negara dari aliansi tersebut.

Melansir Reuters, Shehbaz Sharif, adik Nawaz, mengatakan kedua partai tersebut mempunyai jumlah yang cukup untuk membentuk pemerintahan, dan juga mendapat dukungan dari partai-partai kecil lainnya.



PML-N adalah partai terbesar dengan 79 kursi dan PPP berada di urutan kedua dengan 54 kursi. Mereka, bersama dengan empat partai kecil lainnya, mempunyai mayoritas di badan legislatif dengan 264 kursi.



Penundaan pembentukan pemerintahan di negara berpenduduk 241 juta jiwa ini telah menimbulkan kekhawatiran karena Pakistan sedang bergulat dengan krisis ekonomi di tengah lambatnya pertumbuhan dan rekor inflasi, meningkatnya kekerasan militan, dan memerlukan pemerintahan yang stabil dengan wewenang untuk mengambil keputusan yang sulit.

Bhutto Zardari mengatakan partai-partai tersebut akan mendorong pembentukan pemerintahan sesegera mungkin.

Menurut konstitusi negara, sidang parlemen harus diadakan paling lambat tanggal 29 Februari, setelah itu pemungutan suara untuk perdana menteri baru akan dilakukan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ahm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More