Arab Saudi: Tidak Ada Negara yang Bela Israel di ICJ karena Tindakannya
Rabu, 21 Februari 2024 - 08:15 WIB
Menyebut kembali perkataan bapak bangsa Bengali, Bangabandhu Sheikh Mujibur Rahman, Duta Besar Bangladesh untuk Belanda Riaz Hamidullah mengatakan Dhaka ikut serta dalam proses ini karena dunia terbagi menjadi dua bagian, penindas dan tertindas, dan Palestina berada di pihak yang tertindas.
“Mengakhiri pendudukan, akan mengakhiri kekerasan terhadap warga Palestina, namun pendudukan tidak ada habisnya seperti yang dikatakan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu awal tahun ini,” jelas Mujibur Rahman.
Dia menegaskan, “Israel harus memberikan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan dan harus memastikan tidak terulangnya kembali, sementara negara-negara tidak boleh memberikan dukungan terhadap tindakan Israel dan tidak boleh mengakui pendudukannya.”
Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela mengatakan kepada pengadilan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah bagian dari Nakba yang sedang berlangsung yang dimulai pada tahun 1948.
“Masyarakat Afrika Selatan merasakan dan merasakan sedalam-dalamnya bahwa apa yang dilakukan Israel di Tepi Barat sebagai bentuk apartheid yang bahkan lebih ekstrim dibandingkan apa yang dilakukan terhadap orang kulit hitam di negara saya,” papar dia.
Menguraikan pelanggaran Israel terhadap hak-hak warga Palestina, termasuk penahanan massal, diskriminasi dan penyusupan ke tanah Palestina, Madonsela mengatakan, “Keengganan komunitas internasional untuk mengawasi Israel mendorong Israel untuk … melakukan kejahatan apartheid.”
Pemimpin delegasi Belize untuk ICJ Assad Shoman mengulangi komentar Madonsela tentang eksepsionalisme Israel dalam kaitannya dengan hukum internasional.
“Israel menganggap dirinya sebagai pengecualian. Tidak ada negara yang berhak secara sistematis melanggar hak masyarakat untuk menentukan nasib sendiri, kecuali Israel,” ujar Shoman kepada hakim.
“Tidak ada negara yang berusaha membenarkan pendudukan wilayah negara lain tanpa batas waktu, kecuali Israel. Tidak ada negara yang melakukan aneksasi dan apartheid tanpa mendapat hukuman, kecuali Israel,” papar dia.
“Tetapi Israel tidak boleh membiarkan impunitas terang-terangan seperti itu. Hal ini tidak boleh dibiarkan terus menimbulkan ketakutan bagi generasi mendatang terhadap mereka yang selamat dari Holocaust ini,” tegas dia.
“Mengakhiri pendudukan, akan mengakhiri kekerasan terhadap warga Palestina, namun pendudukan tidak ada habisnya seperti yang dikatakan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu awal tahun ini,” jelas Mujibur Rahman.
Dia menegaskan, “Israel harus memberikan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan dan harus memastikan tidak terulangnya kembali, sementara negara-negara tidak boleh memberikan dukungan terhadap tindakan Israel dan tidak boleh mengakui pendudukannya.”
Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela mengatakan kepada pengadilan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah bagian dari Nakba yang sedang berlangsung yang dimulai pada tahun 1948.
“Masyarakat Afrika Selatan merasakan dan merasakan sedalam-dalamnya bahwa apa yang dilakukan Israel di Tepi Barat sebagai bentuk apartheid yang bahkan lebih ekstrim dibandingkan apa yang dilakukan terhadap orang kulit hitam di negara saya,” papar dia.
Menguraikan pelanggaran Israel terhadap hak-hak warga Palestina, termasuk penahanan massal, diskriminasi dan penyusupan ke tanah Palestina, Madonsela mengatakan, “Keengganan komunitas internasional untuk mengawasi Israel mendorong Israel untuk … melakukan kejahatan apartheid.”
Pemimpin delegasi Belize untuk ICJ Assad Shoman mengulangi komentar Madonsela tentang eksepsionalisme Israel dalam kaitannya dengan hukum internasional.
“Israel menganggap dirinya sebagai pengecualian. Tidak ada negara yang berhak secara sistematis melanggar hak masyarakat untuk menentukan nasib sendiri, kecuali Israel,” ujar Shoman kepada hakim.
“Tidak ada negara yang berusaha membenarkan pendudukan wilayah negara lain tanpa batas waktu, kecuali Israel. Tidak ada negara yang melakukan aneksasi dan apartheid tanpa mendapat hukuman, kecuali Israel,” papar dia.
“Tetapi Israel tidak boleh membiarkan impunitas terang-terangan seperti itu. Hal ini tidak boleh dibiarkan terus menimbulkan ketakutan bagi generasi mendatang terhadap mereka yang selamat dari Holocaust ini,” tegas dia.
Lihat Juga :
tulis komentar anda