Arab Saudi: Tidak Ada Negara yang Bela Israel di ICJ karena Tindakannya
Rabu, 21 Februari 2024 - 08:15 WIB
DEN HAAG - Duta Besar Arab Saudi untuk Belanda Ziad Al Atiyah di Mahkamah Internasional (ICJ) menegaskan tidak ada satu negara pun yang berupaya membela tindakan dan pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Dia juga menyoroti ilegalitas kebijakan Israel saat berbicara pada hari kedua sidang ICJ mengenai pengajuan mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di Tepi Barat, Gaza dan Yerusalem Timur sejak tahun 1967.
Al Atiyah mengatakan Israel memperlakukan warga Palestina sebagai “objek yang dapat diabaikan, bukan manusia”, yang menyebabkan Israel dituduh melakukan genosida terhadap penduduk Palestina di hadapan ICJ.
“Dari seluruh pernyataan tertulis yang diajukan di hadapan pengadilan ini, tidak ada satu negara pun yang berusaha membela legalitas kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina. Ini adalah pengakuan nyata atas pengakuan bulat masyarakat internasional terhadap ilegalitas yang melingkupi pendudukan,” tegas Al Atiyah.
Dia menekankan, “Israel tidak bisa mengatakan apa pun tentang bukti substantif yang menentangnya, satu-satunya kesimpulan logis adalah praktik dan kebijakan Israel di wilayah pendudukan tidak dapat dipertahankan secara hukum.”
“Di tingkat senior pemerintahan Israel, ada seruan untuk mengusir dan membersihkan etnis warga Palestina dari tanah dan rumah mereka,” papar dia.
Agresi Israel itu disertai dengan pernyataan bahwa mereka tidak akan menyerahkan wilayah Palestina atau menyetujui berdirinya negara Palestina.
Dia meminta Israel menghentikan aktivitas permukimannya, melepaskan kendali atas Yerusalem dan mematuhi kewajiban internasionalnya.
Dia juga menyoroti ilegalitas kebijakan Israel saat berbicara pada hari kedua sidang ICJ mengenai pengajuan mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di Tepi Barat, Gaza dan Yerusalem Timur sejak tahun 1967.
Al Atiyah mengatakan Israel memperlakukan warga Palestina sebagai “objek yang dapat diabaikan, bukan manusia”, yang menyebabkan Israel dituduh melakukan genosida terhadap penduduk Palestina di hadapan ICJ.
“Dari seluruh pernyataan tertulis yang diajukan di hadapan pengadilan ini, tidak ada satu negara pun yang berusaha membela legalitas kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina. Ini adalah pengakuan nyata atas pengakuan bulat masyarakat internasional terhadap ilegalitas yang melingkupi pendudukan,” tegas Al Atiyah.
Dia menekankan, “Israel tidak bisa mengatakan apa pun tentang bukti substantif yang menentangnya, satu-satunya kesimpulan logis adalah praktik dan kebijakan Israel di wilayah pendudukan tidak dapat dipertahankan secara hukum.”
“Di tingkat senior pemerintahan Israel, ada seruan untuk mengusir dan membersihkan etnis warga Palestina dari tanah dan rumah mereka,” papar dia.
Agresi Israel itu disertai dengan pernyataan bahwa mereka tidak akan menyerahkan wilayah Palestina atau menyetujui berdirinya negara Palestina.
Dia meminta Israel menghentikan aktivitas permukimannya, melepaskan kendali atas Yerusalem dan mematuhi kewajiban internasionalnya.
tulis komentar anda