Donald Trump Divonis Denda Rp1,3 Triliun

Sabtu, 27 Januari 2024 - 15:38 WIB
Donald Trump divonis dendam Rp1,3 triliun karena skandal seks. Foto/Reuters
WASHINGTON - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mendapat kekalahan telak oleh juri Manhattan yang memerintahkan dia membayar denda senilai USD83,3 juta atau Rp1,3 triliun kepada penulis E. Jean Carroll. Carroll menuding Trump menghancurkan reputasinya sebagai jurnalis yang dapat dipercaya dengan menyangkal dia memperkosanya.

Para juri membutuhkan waktu kurang dari tiga jam untuk mengambil keputusan di pengadilan federal Manhattan setelah persidangan yang berlangsung selama lima hari. Jumlah yang harus dibayar oleh mantan presiden AS itu jauh melebihi jumlah minimum USD10 juta yang diminta Carroll. Trump berencana mengajukan banding.

Kasus Carroll telah menjadi isu dalam kampanye Trump untuk merebut kembali Gedung Putih pada pemilu AS bulan November. Trump adalah kandidat terdepan dalam nominasi Partai Republik untuk menantang Presiden Demokrat Joe Biden, yang mengalahkannya pada tahun 2020.



Trump menghadiri sebagian besar persidangan, namun tidak berada di ruang sidang untuk membacakan putusan.

“Sistem Hukum kita di luar kendali, dan digunakan sebagai Senjata Politik,” tulis Trump di media sosial. "INI BUKAN AMERIKA!"

Carroll, 80, meninggalkan gedung pengadilan sambil memeluk dua pengacaranya.

"Ini adalah kemenangan besar bagi setiap perempuan yang bangkit ketika dia terpuruk, dan kekalahan besar bagi setiap penindas yang berusaha menjatuhkan perempuan," kata Carroll dalam sebuah pernyataan.

Mantan kolumnis majalah Elle itu menggugat Trump pada November 2019 atas penyangkalan Trump lima bulan sebelumnya bahwa Trump telah memperkosanya pada pertengahan 1990-an di ruang ganti department store Bergdorf Goodman di Manhattan.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More